DIKSIKU.com, Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan pihaknya mempersilakan Sitti Husniah menggunakan hak hukumnya, termasuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan penyidik ke Propam Polri.
“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” ujar Hernowo kepada wartawan, Senin (28/9).
Menurut Hernowo, seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan terhadap Sitti, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, Kortas Tipidkor Polri telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Sitti Husniah kepada Ditjen Imigrasi. Pengajuan tersebut dilakukan sejak Sitti ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri),” jelasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan Sitti.
Dugaan pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Dugaan kedua menyangkut permintaan dana kepada Indomaret dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR). Sitti disebut meminta Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Selanjutnya, dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara tersebut, Sitti disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Dugaan keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut disebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Di sisi lain, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, sebelumnya menyatakan telah melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.
“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi kepada wartawan, Jumat (25/9).
Adhi juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan untuk menguji proses penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Bupati Gowa tersebut kini berjalan bersamaan dengan langkah hukum yang disiapkan pihak Sitti untuk menguji proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : CNN




















