Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad. (ist)

i

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus korupsi rehabilitasi daerah irigasi (DI) Waru-waru Kabupaten Bone tahun anggaran 2020. Keempatnya yakni HM, OOA, AD dan AA.

HM merupakan Direktur JASB selaku penyedia jasa, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, serta AA selaku KPA/PPK.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Andi Jazuli melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Hairil Akhmad mengungkapkan, penetapan tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa 9 orang saksi.

“Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” kata Andi Hairil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2024) malam.

Pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi (DI) Waru-waru dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp28.220.772.000, yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Seorang Wanita Lanjut Usia Dikabarkan Hanyut di Sungai Pakkasalo Bengo

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hokum, di mana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD, dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

“Dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa, serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” pungkasnya.

Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima, sehingga timbul selisih. Akibatnya, pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.

“Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak, meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Bone Gebrak Sibulue, Dua Sachet Sabu dan Tiga Pelaku Diamankan

Tim Penyidik Kejari Bone menemukan kerugian negara pada pekerjaan tersebut sebesar Rp3.085.364.197 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

Atas perbuatannya, keempat terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan ke depannya maupun persidangan nantinya,” tandasnya.

Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini :

Capres Anies Baswedan Kampanye di Tanah Kelahiran JK !! DIKSIKU NEWS

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru