DIKSIKU.com, Serang – Permintaan untuk mengakhiri pernikahan berujung kekerasan. Seorang perempuan berinisial SU (36), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, mengalami luka setelah dianiaya suaminya sendiri, AG (41).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, SU dan AG terlibat pertengkaran yang dipicu keinginan korban untuk mengakhiri rumah tangga mereka melalui perceraian.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pertengkaran tersebut kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. AG diduga menyerang istrinya menggunakan sebilah celurit.
“Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada bagian leher serta jari sebelah kiri,” kata Andri, Minggu (9/8/2026).
Menurut Andri, emosi pelaku meningkat setelah korban menyampaikan keinginannya untuk bercerai. Perselisihan yang semula terjadi secara verbal akhirnya berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. AG berhasil diamankan sehari setelah kejadian, Jumat (7/8/2026).
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Pontang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Andi.
Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka atau jatuh sakit.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN.com



















