DIKSIKU.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Selain AKP Pardiman, enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh juga diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, para personel tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun konstruksi perkara yang menjerat para anggota kepolisian tersebut.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Eko di Jakarta, Senin (27/7).
Penangkapan AKP Pardiman menambah daftar personel kepolisian yang diproses hukum oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang 2026 karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Kemudian pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang bandar bernama Ishak.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN.com




















