Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

- Editor

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri. (int)

i

Bareskrim Polri. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Selain AKP Pardiman, enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh juga diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, para personel tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.

Baca Juga :  Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun konstruksi perkara yang menjerat para anggota kepolisian tersebut.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Eko di Jakarta, Senin (27/7).

Penangkapan AKP Pardiman menambah daftar personel kepolisian yang diproses hukum oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang 2026 karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pembunuhan, 13 Personel Resmob Polres Bone Diganjar Penghargaan

Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.

Kemudian pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang bandar bernama Ishak.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota
Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kriminal

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:07 WITA