Cari Untung Dari Jualan Sabu, Dua Pemuda Bone Malah Nyangkut di Bui

- Editor

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku narkoba yang diamankan Polres Bone. (ist)

i

Dua pelaku narkoba yang diamankan Polres Bone. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim Satresnarkoba Polres Bone yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Yobel Peranginangin berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar selama dua hari, Rabu dan Kamis (5-6/03/2025). Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika siap edar.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Watampone.

Seorang pria berinisial ARJ (26) kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang digenggam tersangka saat diamankan petugas.

Baca Juga :  Peluru Nyasar Lukai Lansia di Bone, Pelaku Ditangkap Polisi

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pemesan berinisial J. Barang tersebut didapatkan ARJ dari tersangka lain, MI (16), yang menjadi target berikutnya dalam operasi ini.

Keesokan harinya, petugas bergerak cepat dan menangkap MI di Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikan di bawah lantai rumahnya.

Dari keterangan MI, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem tempel dengan perantara HA.

Baca Juga :  Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berasal dari jaringan yang lebih besar. Pelaku HA yang diduga sebagai pemasok utama saat ini dalam pengejaran,” jelas AKP Aswar.

Dua tersangka kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Terjerat Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Kursi Wagub
Kepergok Mencuri, Pelaku Gigit Telinga Korban Hingga Putus
Kasus Karhutla Meluas, Polda Kalteng Sudah Tetapkan 38 Tersangka
Buronan Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar, Kini Dibawa ke Bareskrim
Bareskrim Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita
Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar, Sindikat Siapkan Mesin Produksi Senilai Rp1 Miliar
Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:49 WITA

Terjerat Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Kursi Wagub

Selasa, 29 September 2026 - 15:56 WITA

Kepergok Mencuri, Pelaku Gigit Telinga Korban Hingga Putus

Sabtu, 26 September 2026 - 17:37 WITA

Kasus Karhutla Meluas, Polda Kalteng Sudah Tetapkan 38 Tersangka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:46 WITA

Buronan Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar, Kini Dibawa ke Bareskrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Bareskrim Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:27 WITA

Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar, Sindikat Siapkan Mesin Produksi Senilai Rp1 Miliar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (int)

Ruang Kepolisian

Kortas Tipidkor Polri Hormati Rencana Praperadilan Bupati Gowa

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:20 WITA

ilustrasi. (int)

Kriminal

Kepergok Mencuri, Pelaku Gigit Telinga Korban Hingga Putus

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:56 WITA