DIKSIKU.com, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Oktober 2026. Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut memberikan pembebasan denda pajak kendaraan serta potongan 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.
Kebijakan itu ditindaklanjuti Bupati Bone Andi Asman Sulaiman bersama Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin melalui Surat Edaran Bupati Bone Nomor 100.34/20252/BAPENDA.
Program insentif tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 973/13728/Bapenda tertanggal 5 Oktober 2026 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1635/XI/Tahun 2026. Masa pemberlakuannya ditetapkan mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Selain pembebasan seluruh denda PKB, pemerintah juga memberikan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen diberikan untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa di Kabupaten Bone diminta mengambil langkah untuk mendukung pelaksanaan program.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Bone, termasuk kendaraan operasional yang dikuasai masing-masing perangkat daerah dan kecamatan.
Pemerintah daerah juga meminta jajaran pemerintahan memperluas sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, mulai dari situs resmi, radio daerah, media sosial, videotron, baliho, spanduk, banner, hingga papan informasi.
Camat, lurah, kepala desa, kepala dusun atau lingkungan, serta ketua RT/RW juga didorong melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan untuk menyampaikan informasi program dalam berbagai pertemuan warga.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, layanan tersedia secara langsung melalui kantor Samsat terdekat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan layanan Drive Thru. Pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul Mobile) dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Sosialisasi turut diarahkan kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), serta perangkat desa agar mengetahui dan memanfaatkan fasilitas tersebut.
Pemkab Bone meminta setiap wilayah mengembangkan langkah sosialisasi sesuai kondisi dan karakteristik daerah masing-masing agar informasi program dapat menjangkau lebih banyak warga.
Masyarakat diimbau memanfaatkan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan tersebut sebelum masa program berakhir pada 31 Oktober 2026.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah




















