DIKSIKU.com, Bogor – Pemeriksaan terhadap temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan.
Rudi menyampaikan hal itu saat mendampingi pimpinan Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026). Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.
“Ini tim sedang bekerja. Ini tim terdiri dari gabungan. Kita langsung membuat tim gabungan,” kata Rudi.
Tim tersebut terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Kepatuhan Patnal Ditjenpas, dua Inspektur Wilayah, serta Kantor Wilayah Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan terkait AN klaster mewah di dalam Lapas Cibinong, termasuk mencermati adanya perbedaan antara hasil temuan Ombudsman RI dengan kondisi yang ditemukan tim pemeriksa.
Rudi menjelaskan, salah satu objek yang diperiksa adalah bangunan yang berada di area lapas. Berdasarkan pemeriksaan sementara, bangunan tersebut bukan bagian dari bangunan yang bersumber dari anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan UT, bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” ujarnya.
Selain tidak tercatat sebagai BMN, bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya berada di sekitar aliran sungai yang menurut Rudi tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” sambungnya.
Tim pemeriksa juga menemukan indikasi bahwa bangunan tersebut pernah digunakan atau dihuni. Rudi mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi mengenai orang-orang yang berada di lokasi tersebut.
“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” katanya.
Tak hanya bangunan, pemeriksaan turut menyasar sejumlah fasilitas yang ditemukan di kawasan lapas, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang pengerjaannya belum selesai.
Tim juga mendalami ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Ruangan tersebut disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ujarnya.
Dari rangkaian pemeriksaan sementara, Rudi menyebut telah ditemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang. Ia mengatakan dugaan tersebut mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.
Menurut Rudi, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat dengan sejumlah kemungkinan sanksi.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjut dia.
Meski demikian, Rudi menegaskan pemeriksaan belum selesai. Pihaknya masih mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti-bukti yang ditemukan sebelum mengambil keputusan.
“Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa, tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam. Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa,” tuturnya.
Ia meminta waktu agar kesimpulan akhir pemeriksaan dapat disusun berdasarkan seluruh keterangan dan bukti yang tersedia.
“Karena saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik.com




















