Izin Tambang Ditangguhkan, CV Dua Tujuh Group Ancam Ngadu ke PTUN, DLH Bone Tidak Gentar

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur CV Dua Tujuh Group Muhammad Arafah (kiri) dan konsultan hukum Arma Aming. (DIKSIKU/Idhul)

i

Direktur CV Dua Tujuh Group Muhammad Arafah (kiri) dan konsultan hukum Arma Aming. (DIKSIKU/Idhul)

DIKSIKU.com, Bone – Direktur CV Dua Tujuh Group Muhammad Arafah selaku pengelola tambang batuan gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone kesal terhadap sikap Dinas Lingkungan Hidup dan PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone.

Pasalnya, DLH dan PDAM Bone menolak aktivitas tambang batu gamping di Desa Wollangi saat proses pengurusan izin badan usaha pertambangan itu sudah memasuki tahap akhir, yakni pembahasan studi kelayakan lingkungan hidup (UKL-UPL) untuk proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Akibatnya, penolakan itu membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui instansi teknisnya enggan menerbitkan IUP Operasi Produksi untuk aktivitas tambang CV Dua Tujuh Group tersebut.

“Setelah penolakan itu ada, DLHK Sulsel menyurati DLH dan PDAM Bone untuk meminta penjabaran alasan atas penolakan tersebut, tapi sampai sekarang belum ada balasan,” kata Muhammad Arafah yang didampingi Konsultan Hukumnya, Arma Aming, dalam konferensi pers di Cafe Padi, Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (8/5/2024) malam.

“Seharusnya 1 bulan setelah pembahasan uji kelayakan itu, terbitlah izin operasi tersebut. Tapi karena adanya penolakan itu, sampai sekarang belum diterbitkan,” sambungnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti, Rutan Sinjai Lakukan Aksi Peduli Lingkungan

Arma Amin mengungkapkan alasan penolakan kedua intansi Pemkab Bone itu karena aktivitas tambang tersebut dinilai merusak lingkungan, dan lokasinya berada di dekat sumber mata air.

Padahal kata Arma, regulasi mengsyaratkan jarak lokasi tambang dan mata air minimal sejauh 200 meter. Sementara jarak tambang CV Dua Tujuh Group dan mata air di desa tersebut mencapai 500 meter.

“Kalau alasan merusak lingkungan, kenapa tidak dari awal ada penolakan, kenapa pada saat mau penerbitan izin akhir atau finishing baru ada penolakan. Terus bagaimana dengan tambang-tambang yang lain masih beroperasi. Kenapa tidak dihentikan juga?,” keluhnya.

Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum, mengadukan DLH dan PDAM Bone ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak mencabut penolakan yang menurutnya tidak berdasar pada regulasi .

DLH Bone Tidak Gentar

Menanggapi ancaman laporan CV Dua Tujuh Group itu, Kepala DLH Bone Dray Vibrianto menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar, dan siap menghadapinya.

“Di situ nanti diuji apakah sikap kami salah atau benar. Pada prinsipnya selama kami berada di jalan kebaikan, tidak perlu ada yang ditakuti,” kata Dray melalui whatsapp, Kamis (9/5) siang tadi.

Baca Juga :  Letkol Arm. Arif Hartanto Temui Bupati Ratnawati Arif, Perkuat Sinergitas Antara TNI dan Pemda

Dray menambahkan, jalur hukum adalah hak semua warga negara. Namun perlu diingat, beroperasi tanpa izin termasuk tambang lainnya merupakan pelanggaran pidana.

“Yaitu pelanggaran UU lingkungan dan itu bukan delik aduan,” tegasnya.

Menurut Day, sungguh sebuah dosa besar yang dituntut pertanggungjawaban di akhirat, jika pihaknya mengeluarkan kebijakan yang kelak akan membawa musibah bagi masyarakat Bone.

“Kami sadar bukanlah orang baik, tapi kami berusaha memberikan yang terbaik, dan kami jauh lebih takut menghadapi pertanggungjawaban di akhirat kelak daripada hukum di dunia,” tandasnya.

Dari surat DLH Bone yang dilayangkan ke Pemprov Kaltim pertanggal 23 Desember 2023, diketahui ada 7 poin yang mendasari penolakan aktivitas penambangan batu gamping di Desa Wollangi.

Namun kesimpulan yang menjadi dasar penolakan DLH Bone itu yakni pertimbangan kemaslahatan hidup masyarakat, dan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bone.

“Surat penolakan yang kami layangkan adalah bentuk ikhtiar kami untuk melindungi kepentingan masyarakat Bone. Selanjutnya apakah protes kami diterima atau tidak, itu kewenangan pemberi izin (DLHK Provinsi),” ujarnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Dua Keris Pusaka Prabowo dan Fadli Zon Dipamerkan di Bone
Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen
Rutan Sinjai Libatkan Petugas Gabungan Perkuat Pengawasan Razia dan Tes Urine
Drama Adu Penalti, Bone BerAmal FC Rebut Piala Gubernur Sulsel
Debit Sungai Saddang Menurun, Pemprov Sulsel Siapkan Pompanisasi dan Usulkan Rehabilitasi Rp1,8 Triliun
Rutan Sinjai Gelar Salat Istisqa, Doa Bersama Memohon Turun Hujan
VIDEO : Semarak Maulid di Masjid Badrissalam, Wabup Bone Puji Kekompakan Warga Perumahan BCM
Turnamen Mini Soccer BRI Cabang Sinjai, Bupati Ratnawati Arif: Ajang Olahraga Sarana Membangun Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 23:35 WITA

Dua Keris Pusaka Prabowo dan Fadli Zon Dipamerkan di Bone

Selasa, 22 September 2026 - 21:33 WITA

Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 11:05 WITA

Rutan Sinjai Libatkan Petugas Gabungan Perkuat Pengawasan Razia dan Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 20:49 WITA

Drama Adu Penalti, Bone BerAmal FC Rebut Piala Gubernur Sulsel

Minggu, 20 September 2026 - 20:13 WITA

Debit Sungai Saddang Menurun, Pemprov Sulsel Siapkan Pompanisasi dan Usulkan Rehabilitasi Rp1,8 Triliun

Jumat, 18 September 2026 - 09:31 WITA

Rutan Sinjai Gelar Salat Istisqa, Doa Bersama Memohon Turun Hujan

Selasa, 15 September 2026 - 19:29 WITA

VIDEO : Semarak Maulid di Masjid Badrissalam, Wabup Bone Puji Kekompakan Warga Perumahan BCM

Senin, 14 September 2026 - 13:32 WITA

Turnamen Mini Soccer BRI Cabang Sinjai, Bupati Ratnawati Arif: Ajang Olahraga Sarana Membangun Kebersamaan

Berita Terbaru

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman sedang mencium keris pusaka milik Presiden Prabowo Subianto. (diksiku/idul)

Daerah

Dua Keris Pusaka Prabowo dan Fadli Zon Dipamerkan di Bone

Jumat, 25 Sep 2026 - 23:35 WITA

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA