Izin Tambang Ditangguhkan, CV Dua Tujuh Group Ancam Ngadu ke PTUN, DLH Bone Tidak Gentar

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur CV Dua Tujuh Group Muhammad Arafah (kiri) dan konsultan hukum Arma Aming. (DIKSIKU/Idhul)

i

Direktur CV Dua Tujuh Group Muhammad Arafah (kiri) dan konsultan hukum Arma Aming. (DIKSIKU/Idhul)

DIKSIKU.com, Bone – Direktur CV Dua Tujuh Group Muhammad Arafah selaku pengelola tambang batuan gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone kesal terhadap sikap Dinas Lingkungan Hidup dan PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone.

Pasalnya, DLH dan PDAM Bone menolak aktivitas tambang batu gamping di Desa Wollangi saat proses pengurusan izin badan usaha pertambangan itu sudah memasuki tahap akhir, yakni pembahasan studi kelayakan lingkungan hidup (UKL-UPL) untuk proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Akibatnya, penolakan itu membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui instansi teknisnya enggan menerbitkan IUP Operasi Produksi untuk aktivitas tambang CV Dua Tujuh Group tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah penolakan itu ada, DLHK Sulsel menyurati DLH dan PDAM Bone untuk meminta penjabaran alasan atas penolakan tersebut, tapi sampai sekarang belum ada balasan,” kata Muhammad Arafah yang didampingi Konsultan Hukumnya, Arma Aming, dalam konferensi pers di Cafe Padi, Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (8/5/2024) malam.

“Seharusnya 1 bulan setelah pembahasan uji kelayakan itu, terbitlah izin operasi tersebut. Tapi karena adanya penolakan itu, sampai sekarang belum diterbitkan,” sambungnya.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Sinjai Cek Kelengkapan Calon Jamaah Haji

Arma Amin mengungkapkan alasan penolakan kedua intansi Pemkab Bone itu karena aktivitas tambang tersebut dinilai merusak lingkungan, dan lokasinya berada di dekat sumber mata air.

Padahal kata Arma, regulasi mengsyaratkan jarak lokasi tambang dan mata air minimal sejauh 200 meter. Sementara jarak tambang CV Dua Tujuh Group dan mata air di desa tersebut mencapai 500 meter.

“Kalau alasan merusak lingkungan, kenapa tidak dari awal ada penolakan, kenapa pada saat mau penerbitan izin akhir atau finishing baru ada penolakan. Terus bagaimana dengan tambang-tambang yang lain masih beroperasi. Kenapa tidak dihentikan juga?,” keluhnya.

Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum, mengadukan DLH dan PDAM Bone ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak mencabut penolakan yang menurutnya tidak berdasar pada regulasi .

DLH Bone Tidak Gentar

Menanggapi ancaman laporan CV Dua Tujuh Group itu, Kepala DLH Bone Dray Vibrianto menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar, dan siap menghadapinya.

“Di situ nanti diuji apakah sikap kami salah atau benar. Pada prinsipnya selama kami berada di jalan kebaikan, tidak perlu ada yang ditakuti,” kata Dray melalui whatsapp, Kamis (9/5) siang tadi.

Baca Juga :  TPID Bone Gelar High Level Meeting Hadapi Dampak El Nino

Dray menambahkan, jalur hukum adalah hak semua warga negara. Namun perlu diingat, beroperasi tanpa izin termasuk tambang lainnya merupakan pelanggaran pidana.

“Yaitu pelanggaran UU lingkungan dan itu bukan delik aduan,” tegasnya.

Menurut Day, sungguh sebuah dosa besar yang dituntut pertanggungjawaban di akhirat, jika pihaknya mengeluarkan kebijakan yang kelak akan membawa musibah bagi masyarakat Bone.

“Kami sadar bukanlah orang baik, tapi kami berusaha memberikan yang terbaik, dan kami jauh lebih takut menghadapi pertanggungjawaban di akhirat kelak daripada hukum di dunia,” tandasnya.

Dari surat DLH Bone yang dilayangkan ke Pemprov Kaltim pertanggal 23 Desember 2023, diketahui ada 7 poin yang mendasari penolakan aktivitas penambangan batu gamping di Desa Wollangi.

Namun kesimpulan yang menjadi dasar penolakan DLH Bone itu yakni pertimbangan kemaslahatan hidup masyarakat, dan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bone.

“Surat penolakan yang kami layangkan adalah bentuk ikhtiar kami untuk melindungi kepentingan masyarakat Bone. Selanjutnya apakah protes kami diterima atau tidak, itu kewenangan pemberi izin (DLHK Provinsi),” ujarnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Aksi Demo Mahasiswa di Mapolda Sulsel Minta Kapolres Sinjai Dicopot, Mantan Pembina LSM GMBI Sinjai Angkat Bicara
Jeritan Daerah Penghasil: Maluku Utara Minta Haknya Dikembalikan untuk Bayar PPPK
Siapkan SDM Kompeten, Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Buka 6 Jurusan di Bone
Oknum Anggota Polisi Polres Pangkep Dilaporkan Mantan Kekasihnya Ke Propam Polda Sulsel
Peringati HUT Ke-8 Tahun, Pimpinan Umum Media Paparazziindo Dibanjiri Apresiasi
36 Wartawan Lulus Kompeten, UKW Angkatan XXIX di Makassar Resmi Ditutup
Bupati Ratnawati Arif Terima Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen
Bupati Bone dan Forkopimda Hadiri Morning Coffee, Peresmian dan Pengujian Dermaga Pelabuhan Bajoe

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:15 WITA

Aksi Demo Mahasiswa di Mapolda Sulsel Minta Kapolres Sinjai Dicopot, Mantan Pembina LSM GMBI Sinjai Angkat Bicara

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:10 WITA

Jeritan Daerah Penghasil: Maluku Utara Minta Haknya Dikembalikan untuk Bayar PPPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:01 WITA

Siapkan SDM Kompeten, Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Buka 6 Jurusan di Bone

Senin, 1 Juni 2026 - 20:29 WITA

Oknum Anggota Polisi Polres Pangkep Dilaporkan Mantan Kekasihnya Ke Propam Polda Sulsel

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WITA

Peringati HUT Ke-8 Tahun, Pimpinan Umum Media Paparazziindo Dibanjiri Apresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:22 WITA

36 Wartawan Lulus Kompeten, UKW Angkatan XXIX di Makassar Resmi Ditutup

Senin, 25 Mei 2026 - 20:25 WITA

Bupati Ratnawati Arif Terima Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:51 WITA

Bupati Bone dan Forkopimda Hadiri Morning Coffee, Peresmian dan Pengujian Dermaga Pelabuhan Bajoe

Berita Terbaru