DIKSIKU.com, Bone – Direktur CV Dua Tujuh Group Muhammad Arafah selaku pengelola tambang batuan gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone kesal terhadap sikap Dinas Lingkungan Hidup dan PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone.
Pasalnya, DLH dan PDAM Bone menolak aktivitas tambang batu gamping di Desa Wollangi saat proses pengurusan izin badan usaha pertambangan itu sudah memasuki tahap akhir, yakni pembahasan studi kelayakan lingkungan hidup (UKL-UPL) untuk proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Akibatnya, penolakan itu membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui instansi teknisnya enggan menerbitkan IUP Operasi Produksi untuk aktivitas tambang CV Dua Tujuh Group tersebut.
“Setelah penolakan itu ada, DLHK Sulsel menyurati DLH dan PDAM Bone untuk meminta penjabaran alasan atas penolakan tersebut, tapi sampai sekarang belum ada balasan,” kata Muhammad Arafah yang didampingi Konsultan Hukumnya, Arma Aming, dalam konferensi pers di Cafe Padi, Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (8/5/2024) malam.
“Seharusnya 1 bulan setelah pembahasan uji kelayakan itu, terbitlah izin operasi tersebut. Tapi karena adanya penolakan itu, sampai sekarang belum diterbitkan,” sambungnya.
Arma Amin mengungkapkan alasan penolakan kedua intansi Pemkab Bone itu karena aktivitas tambang tersebut dinilai merusak lingkungan, dan lokasinya berada di dekat sumber mata air.
Padahal kata Arma, regulasi mengsyaratkan jarak lokasi tambang dan mata air minimal sejauh 200 meter. Sementara jarak tambang CV Dua Tujuh Group dan mata air di desa tersebut mencapai 500 meter.
“Kalau alasan merusak lingkungan, kenapa tidak dari awal ada penolakan, kenapa pada saat mau penerbitan izin akhir atau finishing baru ada penolakan. Terus bagaimana dengan tambang-tambang yang lain masih beroperasi. Kenapa tidak dihentikan juga?,” keluhnya.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum, mengadukan DLH dan PDAM Bone ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak mencabut penolakan yang menurutnya tidak berdasar pada regulasi .
DLH Bone Tidak Gentar
Menanggapi ancaman laporan CV Dua Tujuh Group itu, Kepala DLH Bone Dray Vibrianto menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar, dan siap menghadapinya.
“Di situ nanti diuji apakah sikap kami salah atau benar. Pada prinsipnya selama kami berada di jalan kebaikan, tidak perlu ada yang ditakuti,” kata Dray melalui whatsapp, Kamis (9/5) siang tadi.
Dray menambahkan, jalur hukum adalah hak semua warga negara. Namun perlu diingat, beroperasi tanpa izin termasuk tambang lainnya merupakan pelanggaran pidana.
“Yaitu pelanggaran UU lingkungan dan itu bukan delik aduan,” tegasnya.
Menurut Day, sungguh sebuah dosa besar yang dituntut pertanggungjawaban di akhirat, jika pihaknya mengeluarkan kebijakan yang kelak akan membawa musibah bagi masyarakat Bone.
“Kami sadar bukanlah orang baik, tapi kami berusaha memberikan yang terbaik, dan kami jauh lebih takut menghadapi pertanggungjawaban di akhirat kelak daripada hukum di dunia,” tandasnya.
Dari surat DLH Bone yang dilayangkan ke Pemprov Kaltim pertanggal 23 Desember 2023, diketahui ada 7 poin yang mendasari penolakan aktivitas penambangan batu gamping di Desa Wollangi.
Namun kesimpulan yang menjadi dasar penolakan DLH Bone itu yakni pertimbangan kemaslahatan hidup masyarakat, dan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bone.
“Surat penolakan yang kami layangkan adalah bentuk ikhtiar kami untuk melindungi kepentingan masyarakat Bone. Selanjutnya apakah protes kami diterima atau tidak, itu kewenangan pemberi izin (DLHK Provinsi),” ujarnya.

Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah