Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pemuda Bone ditangkap polisi karena transaksi sabu senilai Rp 100 ribu. (ist)

i

Tiga pemuda Bone ditangkap polisi karena transaksi sabu senilai Rp 100 ribu. (ist)

DIKSIKU.com, Bone — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanete Riattang. Tiga pemuda berinisial BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya BG pada Sabtu (4/10/2025) dini hari di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge. Dari tangan BG, polisi menemukan satu sachet kecil sabu seberat 0,12 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram itu ia pesan dari FD dengan perantara FB.

“Pelaku BG mengaku membeli sabu dari FD seharga seratus ribu rupiah. FB bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/10) pagi.

Baca Juga :  Akhir Pelarian! Buron Narkoba Dibekuk di Dua Boccoe Usai Main Petak Umpet

Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap FB serta FD di lokasi terpisah. Keduanya mengakui keterlibatan dalam transaksi tersebut, di mana FD berperan sebagai penjual dan FB sebagai perantara.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Meski barang bukti tergolong kecil, polisi memastikan kasus ini akan diproses tuntas karena para pelaku diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Bone.

Baca Juga :  Bikin Laporan Palsu Demi Hindari Debt Collector, Wanita di Bone Diringkus Polisi

“Kasus ini tetap kami tindak tegas. Mereka bukan sekadar pengguna, tetapi terlibat dalam rantai peredaran sabu,” tegas Iptu Adityatama.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penindakan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Bone dalam menekan aktivitas narkoba di daerah tersebut. (*)

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru