DIKSIKU.com, Bone – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sosialisasi ini dihelat di Hotel Helios Kota Watampone pada Sabtu, 13 Juli 2024, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin.
Dalam sambutannya, Yusran Tajuddin menuturkan bahwa dalam PKPU ini menjelaskan terkait syarat dan mekanisme pencalonan kepala daerah yang sering ditanyakan oleh masyarakat.
Hal itupun kembali dipertegas oleh Komisioner KPU Bone Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Abd Asis.
Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon.
Penjabat Bupati Bone yang diwakili Asisten 1 Pemkab Bone, Anwar, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sukses jika semua komponen masyarakat bersinergi mewujudkannya.
Dalam PKPU ini juga dijelaskan bahwa penjabat kepala daerah wajib mundur dari jabatannya pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Begitupun dengan anggota legislatif dan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah