DIKSIKU.com, Pangkalpinang — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana resmi diberhentikan sementara dari jabatannya di tengah proses hukum kasus dugaan penggunaan ijazah atau gelar palsu.
Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.
Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi mengatakan keputusan tersebut menetapkan Hellyana diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Gubernur Babel untuk masa jabatan 2025-2030.
“Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara, Ibu Hellyana dari Jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030,” kata Imam, Senin (28/9/2026).
Hellyana saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu. Perkara tersebut sebelumnya diusut Bareskrim Polri dan telah dilimpahkan untuk proses persidangan.
Imam menjelaskan pemberhentian sementara merupakan bagian dari prosedur administrasi pemerintahan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum.
“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika Kepala/Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht,” kata Imam.
Selama Hellyana diberhentikan sementara, tugas-tugas Wakil Gubernur Babel akan dijalankan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani. Pemprov Babel menyatakan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Pemprov Babel juga menegaskan tetap menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pemberhentian sementara tersebut berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila nantinya pengadilan menyatakan Hellyana tidak bersalah, Pemprov Babel menyebut nama baik dan kedudukannya sebagai Wakil Gubernur dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Hellyana menyatakan telah menerima Keppres tersebut dan akan mempelajari isinya sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : CNN




















