Wow, Satresnarkoba Polres Bone Hanya Butuh 3 Hari Sikat 5 Pelaku Sabu

- Editor

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone. (ist)

i

Lima pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan meringkus lima pelaku narkoba berinsial ASG alias J (41), F alias A (37), SS alias S (26), EP alias I (24), dan AIW (34).

Kelima pelaku ini diringkus dalam kurung waktu tiga hari saja, di dua lokasi berbeda dalam Kota Watampone, Kabupaten Bone.

ASG, F dan SS ditangkap di Lingkungan Lagumbang, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Selasa (16/7/2024) dini hari, sekira pukul 03.00 Wita saat sedang berpesta sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menerangkan, dari penangkapan ketiga pelaku ini diamankan sabu beserta alat hisap sabu (bong).

“Dari keterangan ketiga pelaku, sabu tersebut dibelinya dengan cara patungan, sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil seharga Rp750 ribu, dari seseorang tidak mereka kenal dengan sistem tempel,” ungkap AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya yang diterima DIKSIKU.com, Rabu (24/7) pagi.

Baca Juga :  Hendak Jual Sabu, 2 Pria di Bone Keburu Ditangkap Polisi

Namun saat penangkapan, polisi hanya menemukan 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil, karena 1 (satu) sachet sabu sudah dikomsumsi pelaku secara bersama-sama.

“Tiga sachet ini rencananya akan kembali dikomsumsi, jika saja mereka tidak keburu ditangkap,” imbuhnya.

Pelaku ASG tercatat sebagai warga Lingkungan Lagumbang, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dan F beralamatkan Jalan Urip Sumiharjo, Kelurahan Mattiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Sementara SS diketahui beralamatka Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Usai penangkapan ketiga pelaku ini, tiga hari kemudian Satresnarkoba menangkap pelaku EP dan AIW saat sedang bertransaksi sabu di Jalan Andalas, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang pada Jumat (19/7) malam, sekira pukul 19.30 Wita.

Baca Juga :  Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

Saat hendak ditangkap, pelaku EP berupaya membuang barang bukti berupa 1 (satu ) paket sabu ukuran kecil ke tanah, namun dilihat pihak kepolisian.

Polisi kemudian menggeledah pelaku AIW, dan menemukan uang tunai sebanyak Rp200 ribu hasil penjualan sabunya kepada pelaku EP.

“Dari pengakuan pelaku AIW, sabu tersebut dibelinya dari pelaku AP seharga Rp800 ribu, yang mana sebahagiannya sudah laku terjual, dan sisanya itulah yang ditemukan dalam penguasaan pelaku EP,” terang AKP Yusriadi.

Kini kelima pelaku bersama dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut. Sementara pelaku AP masih dalam pencarian.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA