Dalih Terdesak Ekonomi, Pria di Parepare Nekat Gasak Laptop Mahasiswi

- Editor

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi. (foto:AI)

i

ilustrasi. (foto:AI)

DIKSIKU.com, Parepare – Seorang pria bernama Junaedi (44) ditangkap Tim Resmob Polres Parepare setelah diduga mencuri tas berisi laptop milik seorang mahasiswi, Firtiani Ruslan (20), di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan di kawasan Jalan Baronang, Kampung Baru, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi menangkap Junaedi setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Saleh, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (14/10/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang bersantai di Taman Mattirotasi. Korban meletakkan tas ransel berwarna krem di dekat tempat duduknya. Tas tersebut berisi satu unit laptop merek Axioo Hype 1 berwarna abu-abu, charger laptop, dan charger ponsel.

Baca Juga :  Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Korban kemudian berpindah ke gazebo tanpa menyadari tasnya masih tertinggal di lokasi semula.

“Pelapor bersama saksi sedang duduk bersantai di Taman Mattirotasi dengan meletakkan tas ransel warna krem. Lalu pelapor berpindah bermain ke gazebo dan lupa mengambil tasnya,” kata Saleh dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Beberapa menit kemudian, korban menyadari tasnya tertinggal. Namun, saat kembali memeriksa tempat semula, tas tersebut sudah tidak ada.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Parepare. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan keberadaan Junaedi di kawasan Jalan Baronang. Tim Resmob kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan awal, Junaedi mengakui telah mengambil tas korban yang berada di bawah meja tempat korban duduk. Aksi itu dilakukan ketika korban meninggalkan tempat tersebut menuju gazebo.

“Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa ia melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara mengambil tas korban yang berada di bawah meja tempat duduk korban pada saat korban meninggalkan tempatnya,” ujar Saleh.

Kepada polisi, Junaedi mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“JU mengakui dan membenarkan bahwa ia melakukan tindak pidana pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi,” pungkas Saleh.

Polisi masih menangani kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Arif

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Iming-Iming Lulus Kedokteran, Dosen di Makassar Ditangkap atas Dugaan Penipuan Rp550 Juta
Polri Gerebek Kampung Narkoba di Sejumlah Daerah, 104 Orang Ditangkap di Makassar
Terjerat Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Kursi Wagub
Kepergok Mencuri, Pelaku Gigit Telinga Korban Hingga Putus
Kasus Karhutla Meluas, Polda Kalteng Sudah Tetapkan 38 Tersangka
Buronan Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar, Kini Dibawa ke Bareskrim
Bareskrim Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita
Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar, Sindikat Siapkan Mesin Produksi Senilai Rp1 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:13 WITA

Dalih Terdesak Ekonomi, Pria di Parepare Nekat Gasak Laptop Mahasiswi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:26 WITA

Iming-Iming Lulus Kedokteran, Dosen di Makassar Ditangkap atas Dugaan Penipuan Rp550 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:11 WITA

Polri Gerebek Kampung Narkoba di Sejumlah Daerah, 104 Orang Ditangkap di Makassar

Selasa, 29 September 2026 - 17:49 WITA

Terjerat Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Kursi Wagub

Selasa, 29 September 2026 - 15:56 WITA

Kepergok Mencuri, Pelaku Gigit Telinga Korban Hingga Putus

Sabtu, 26 September 2026 - 17:37 WITA

Kasus Karhutla Meluas, Polda Kalteng Sudah Tetapkan 38 Tersangka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:46 WITA

Buronan Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar, Kini Dibawa ke Bareskrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Bareskrim Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita

Berita Terbaru