DIKSIKU.com, Jakarta – Kasus penyiraman air keras kembali mencuat dan menambah daftar panjang kekerasan yang berdampak serius bagi korban, namun ancaman hukuman bagi pelaku dinilai relatif ringan. Terbaru, polisi menetapkan dua pria berinisial DM dan MG sebagai tersangka dalam aksi penyiraman terhadap KA di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penyiraman tersebut dipicu cekcok yang terjadi saat pertandingan sepak bola. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Budi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan.
“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” katanya.
Sorotan publik terhadap kasus ini menguat seiring maraknya aksi penyiraman air keras yang kerap meninggalkan luka permanen hingga cacat pada korban. Meski dampaknya berat dan berkepanjangan, ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku masih dianggap belum sebanding oleh sebagian kalangan.
Dalam penangkapan, salah satu pelaku, DM, sempat mengelak saat diamankan di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Ia bahkan membantah perbuatannya di hadapan orang tuanya hingga memicu reaksi histeris.
Namun bantahan tersebut runtuh setelah DM dipertemukan dengan MG, yang disebut sebagai eksekutor penyiraman dan telah lebih dulu ditangkap di kawasan Cengkareng.
“Namun kebohongan itu terpatahkan setelah ia dipertemukan dengan pelaku lain berinisial MG si eksekutor, yang telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng,” demikian keterangan yang disampaikan.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah




















