Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Air Keras Kembali Makan Korban, Publik Pertanyakan Ketegasan Hukuman. (foto:int)

i

Air Keras Kembali Makan Korban, Publik Pertanyakan Ketegasan Hukuman. (foto:int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Kasus penyiraman air keras kembali mencuat dan menambah daftar panjang kekerasan yang berdampak serius bagi korban, namun ancaman hukuman bagi pelaku dinilai relatif ringan. Terbaru, polisi menetapkan dua pria berinisial DM dan MG sebagai tersangka dalam aksi penyiraman terhadap KA di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026).

Peristiwa penyiraman tersebut dipicu cekcok yang terjadi saat pertandingan sepak bola. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Budi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan.

“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” katanya.

Sorotan publik terhadap kasus ini menguat seiring maraknya aksi penyiraman air keras yang kerap meninggalkan luka permanen hingga cacat pada korban. Meski dampaknya berat dan berkepanjangan, ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku masih dianggap belum sebanding oleh sebagian kalangan.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

Dalam penangkapan, salah satu pelaku, DM, sempat mengelak saat diamankan di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Ia bahkan membantah perbuatannya di hadapan orang tuanya hingga memicu reaksi histeris.

Namun bantahan tersebut runtuh setelah DM dipertemukan dengan MG, yang disebut sebagai eksekutor penyiraman dan telah lebih dulu ditangkap di kawasan Cengkareng.

“Namun kebohongan itu terpatahkan setelah ia dipertemukan dengan pelaku lain berinisial MG si eksekutor, yang telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng,” demikian keterangan yang disampaikan.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Buronan Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar, Kini Dibawa ke Bareskrim
Bareskrim Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita
Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar, Sindikat Siapkan Mesin Produksi Senilai Rp1 Miliar
Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:46 WITA

Buronan Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar, Kini Dibawa ke Bareskrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Bareskrim Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:27 WITA

Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar, Sindikat Siapkan Mesin Produksi Senilai Rp1 Miliar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA