Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Air Keras Kembali Makan Korban, Publik Pertanyakan Ketegasan Hukuman. (foto:int)

i

Air Keras Kembali Makan Korban, Publik Pertanyakan Ketegasan Hukuman. (foto:int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Kasus penyiraman air keras kembali mencuat dan menambah daftar panjang kekerasan yang berdampak serius bagi korban, namun ancaman hukuman bagi pelaku dinilai relatif ringan. Terbaru, polisi menetapkan dua pria berinisial DM dan MG sebagai tersangka dalam aksi penyiraman terhadap KA di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026).

Peristiwa penyiraman tersebut dipicu cekcok yang terjadi saat pertandingan sepak bola. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Budi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan.

“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” katanya.

Sorotan publik terhadap kasus ini menguat seiring maraknya aksi penyiraman air keras yang kerap meninggalkan luka permanen hingga cacat pada korban. Meski dampaknya berat dan berkepanjangan, ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku masih dianggap belum sebanding oleh sebagian kalangan.

Baca Juga :  Nganggur di Bone, Remaja ber-KTP Luwu Nekat Nyolong Uang Kotak Amal Masjid

Dalam penangkapan, salah satu pelaku, DM, sempat mengelak saat diamankan di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Ia bahkan membantah perbuatannya di hadapan orang tuanya hingga memicu reaksi histeris.

Namun bantahan tersebut runtuh setelah DM dipertemukan dengan MG, yang disebut sebagai eksekutor penyiraman dan telah lebih dulu ditangkap di kawasan Cengkareng.

“Namun kebohongan itu terpatahkan setelah ia dipertemukan dengan pelaku lain berinisial MG si eksekutor, yang telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng,” demikian keterangan yang disampaikan.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR
Gudang SMK Jadi Tempat Oplos Gas 3 Kg, Kerugian Negara Capai Rp 802 Juta
Bocoran Orang Dalam Jadi Kunci, Riza Chalid Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Tangis Warga Pecah di Samsat Palembang, Motor Raib Saat Urus Pajak
BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WITA

Gudang SMK Jadi Tempat Oplos Gas 3 Kg, Kerugian Negara Capai Rp 802 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 21:27 WITA

Bocoran Orang Dalam Jadi Kunci, Riza Chalid Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Kamis, 9 April 2026 - 22:25 WITA

Tangis Warga Pecah di Samsat Palembang, Motor Raib Saat Urus Pajak

Berita Terbaru