Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

- Editor

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com , Medan – Petugas kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram yang dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Triton di wilayah Medan, Sumatera Utara. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) kendaraan yang telah dimodifikasi khusus.

Penangkapan berlangsung di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu (26/4/2026). Polisi mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu ke wilayah Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai. Setelah pelaku memarkir mobil di lokasi, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Baca Juga :  Sabu Seharga Rp 45 Juta Jadi Kenangan, Polisi Bone Bikin Bandar Gigit Jari

Dari pemeriksaan kendaraan, ditemukan sabu yang disimpan di dalam tangki BBM yang telah dimodifikasi menjadi beberapa ruang tersembunyi.

“22 kg sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam tangki BBM mobil double cabin. Modus tersebut dilakukan dengan cara memodifikasi tangki kendaraan menjadi tiga kompartemen tersembunyi,” ujar Andy dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, tangki kendaraan dibagi menjadi beberapa bagian, di mana satu ruang tetap digunakan sebagai penampung bahan bakar, sedangkan ruang lainnya dimanfaatkan untuk menyimpan narkotika.

“Modifikasi ini membuat kapasitas BBM di mobil berkurang, sehingga tersangka harus beberapa kali mengisi bahan bakar dalam perjalanan dari Aceh ke Medan,” ujarnya.

Polisi menyebut sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui wilayah Aceh sebelum dikirim ke Medan. Barang itu diduga akan dibawa menuju Tangerang sebagai tujuan akhir distribusi.

Baca Juga :  Polres Bone Bongkar Jaringan Sabu Antar Kabupaten, Dua Pelaku Diringkus

“Jadi barang sabu ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, dengan tujuan akhir pengiriman ke Tangerang,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui merupakan warga Lhokseumawe diduga telah empat kali menjalankan aksi serupa. Pelaku memanfaatkan area parkir mal sebagai lokasi transit agar aktivitasnya terlihat normal.

“Pelaku memarkirkan kendaraan di mal agar terlihat seperti aktivitas biasa. Selanjutnya, ia menunggu instruksi dari jaringan di atasnya terkait proses penyerahan,” ungkap Andy.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang.

“Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutup Andy.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR
Gudang SMK Jadi Tempat Oplos Gas 3 Kg, Kerugian Negara Capai Rp 802 Juta
Bocoran Orang Dalam Jadi Kunci, Riza Chalid Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WITA

Gudang SMK Jadi Tempat Oplos Gas 3 Kg, Kerugian Negara Capai Rp 802 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 21:27 WITA

Bocoran Orang Dalam Jadi Kunci, Riza Chalid Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Berita Terbaru