DIKSIKU.com, Semarang – Perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit PT Sritex memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 16 tahun terhadap tiga terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fajar Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (20/4/2026). Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, serta Allan Moran Severino yang menjabat Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan tuntutan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 16 tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan,” ucap Fajar di Pengadilan Tipikor.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Iwan Kurniawan Lukminto dan Allan Moran Severino, yang dinilai memiliki peran dalam perkara tersebut.
Selain hukuman badan, jaksa turut menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang.
“Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” bebernya.
Tidak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp677 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
![]()
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : Tvonenews



















