Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Semarang – Perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit PT Sritex memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 16 tahun terhadap tiga terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan tersebut. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fajar Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (20/4/2026). Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, serta Allan Moran Severino yang menjabat Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023. 

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan tuntutan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 16 tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan. 

Baca Juga :  Anggaran Rp 60 Miliar Diselidiki, Kejati Panggil Mantan Pimpinan DPRD Sulsel

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan,” ucap Fajar di Pengadilan Tipikor. 

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Iwan Kurniawan Lukminto dan Allan Moran Severino, yang dinilai memiliki peran dalam perkara tersebut. 

Selain hukuman badan, jaksa turut menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. 

Baca Juga :  Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

“Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” bebernya. 

Tidak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp677 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : Tvonenews

Berita Terkait

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota
Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Berita Terbaru