Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

- Editor

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan. (foto:int)

i

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan. (foto:int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai mengungkap latar belakang aksi tersebut. Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa menjalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, terungkap bahwa para terdakwa mengetahui sosok Andrie Yunus sejak Maret 2025, saat yang bersangkutan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dinilai para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Rasa keberatan itu kemudian berlanjut dalam sejumlah pertemuan para terdakwa pada Maret 2026. Dalam salah satu pertemuan, terdakwa kembali membahas pernyataan Andrie Yunus yang dianggap menuduh TNI melakukan intimidasi dan teror, serta dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025.

Baca Juga :  Bocoran Orang Dalam Jadi Kunci, Riza Chalid Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

“Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga Saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara Saudara Andrie Yunus bersama LSM KontraS menggugat UU TNI ke MK,” kata oditur mengutip pernyataan terdakwa.

“Selain itu, Saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025. Dan Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi antimiliterisme,” lanjutnya.

Dari pertemuan tersebut, muncul rencana untuk memberi “pelajaran” kepada korban. Awalnya, salah satu terdakwa mengusulkan pemukulan, namun kemudian berubah menjadi ide penyiraman cairan pembersih karat.

“Terdakwa I berkata ingin memukul Saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan tetapi Terdakwa II berkata, jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Terdakwa II tersebut, Terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” ungkap oditur.

Selanjutnya, para terdakwa disebut mencari informasi terkait aktivitas Andrie Yunus dan membagi peran dalam pelaksanaan aksi penyiraman tersebut.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis di Bone, Letusan Tunggal Akhiri Hidup Sang Pengacara

Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai dakwaan yang diajukan belum menyentuh kemungkinan adanya pihak lain di balik peristiwa tersebut.

“Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie,” kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.

KontraS juga menilai pasal yang dikenakan belum mencerminkan beratnya tindakan yang dilakukan.

“Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan,” katanya.

Lebih lanjut, KontraS menilai motif yang disampaikan dalam dakwaan cenderung mengarah pada persoalan pribadi, sehingga berpotensi menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus,” jelas Dimas.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Buronan Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar, Kini Dibawa ke Bareskrim
Bareskrim Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita
Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar, Sindikat Siapkan Mesin Produksi Senilai Rp1 Miliar
Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:46 WITA

Buronan Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar, Kini Dibawa ke Bareskrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Bareskrim Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:27 WITA

Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar, Sindikat Siapkan Mesin Produksi Senilai Rp1 Miliar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA