DIKSIKU.com, Sinjai – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor pengadaan sistem mesin absensi (Ceklok) di sekolah tahun 2019-2022. Kasus tersebut melibatkan indikasi kerugian negara yang cukup besar.
“Kasus dugaan Korupsi mesin absensi pada tingkat SD dan SMP sudah naik ke tahap penyidikan dan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp720 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah yang didampingi Kanit Tipidkor dan Penyidik saat menggelar Jumpa Pers, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (Ceklok) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBN diduga telah menyalahi prosedural. Salah satunya dugaan mark-up (selisih harga) dan pembelajaan tidak melalui SIPLAH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada selisih harga pengadaan mesin Ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp2,7 juta termasuk pajak, namun ternyata di-up (dinaikkan) dengan harga Rp3,5 – 4,5 juta, atau ada harga yang bervariasi serta pembelajaan yang tidak sesuai aturan,” bebernya.
Dari proses tahapan dugaan kasus korupsi mesin Ceklok ini kata Andi Rahmatullah, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan di antaranya melakukan penelitian dokumen dan surat serta klarifikasi terhadap 291 orang ataupun pihak terkait.
“Untuk pemeriksaan pihak terkait, penyidik telah melakukan klarifikasi sebanyak 291 Bendahara Sekolah di tingkat SD dan SMP termasuk Mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa terkait pengadaan mesin Ceklok pada tahun 2019-2022,” ungkapnya.
Andi Rahmatullah menambahkan, bahwa pihaknya juga melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dengan melakukan ekspos perkara bersama BPK-RI sebanyak dua kali melalui zoom meeting, dan melakukan gelar perkara di Polda Sulsel pada Rabu (4/2/2025) lalu. (***)
Penulis : Andi Irfan
Editor : Andi Irfan Arjuna