DIKSIKU.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menyoroti keberadaan puluhan bangunan permanen di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di kawasan Jalan Angklung, Samarinda. Aset dengan panjang sekitar 220 meter tersebut tercatat resmi sebagai milik daerah, namun saat ini dikuasai pihak-pihak tanpa izin.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan perlunya langkah cepat dari Pemprov agar aset daerah tidak disalahgunakan. “Tanah itu sah milik Pemprov. Pemerintah harus bertindak tegas, tidak boleh dibiarkan. Saya akan ikut mengawal sampai persoalan ini selesai,” ujarnya, Selasa (25/8/2025).
Jahidin mengingatkan, lahan tersebut sebelumnya sempat digunakan untuk kepentingan pendidikan. Sebuah sekolah dasar bahkan dipindahkan untuk mendukung pembangunan sekolah menengah. Namun kini, kondisi di lapangan menunjukkan setidaknya ada 19 bangunan berdiri, termasuk kantor kelurahan di Samarinda Ulu dan Sidodadi.
Menurutnya, penggunaan lahan untuk pelayanan publik masih dapat dipertimbangkan. Akan tetapi, jika bangunan hanya memberi keuntungan bagi oknum tertentu, maka hal itu harus segera ditertibkan. “Semua bangunan di area itu wajib masuk agenda penertiban. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran DPRD, tak satu pun bangunan di atas lahan itu memiliki izin resmi. Bahkan, beberapa di antaranya sudah berbentuk permanen dan bertingkat. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan terhadap aset daerah.
Komisi III meminta agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, serta instansi perizinan terkait dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut. Jahidin menilai penertiban kali ini harus lebih serius agar tidak berakhir seperti kasus serupa di masa lalu yang tidak tuntas.
DPRD menegaskan aset Pemprov harus difungsikan kembali sesuai peruntukan publik. Penanganan di Jalan Angklung diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mencegah penyalahgunaan aset di kemudian hari. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.