DPRD Kaltim Desak Penertiban Lahan Pemprov yang Dikuasai Pihak Tak Berizin

- Editor

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto/Diksiku)

i

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto/Diksiku)

DIKSIKU.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menyoroti keberadaan puluhan bangunan permanen di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di kawasan Jalan Angklung, Samarinda. Aset dengan panjang sekitar 220 meter tersebut tercatat resmi sebagai milik daerah, namun saat ini dikuasai pihak-pihak tanpa izin.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan perlunya langkah cepat dari Pemprov agar aset daerah tidak disalahgunakan. “Tanah itu sah milik Pemprov. Pemerintah harus bertindak tegas, tidak boleh dibiarkan. Saya akan ikut mengawal sampai persoalan ini selesai,” ujarnya, Selasa (25/8/2025).

Jahidin mengingatkan, lahan tersebut sebelumnya sempat digunakan untuk kepentingan pendidikan. Sebuah sekolah dasar bahkan dipindahkan untuk mendukung pembangunan sekolah menengah. Namun kini, kondisi di lapangan menunjukkan setidaknya ada 19 bangunan berdiri, termasuk kantor kelurahan di Samarinda Ulu dan Sidodadi.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Menurutnya, penggunaan lahan untuk pelayanan publik masih dapat dipertimbangkan. Akan tetapi, jika bangunan hanya memberi keuntungan bagi oknum tertentu, maka hal itu harus segera ditertibkan. “Semua bangunan di area itu wajib masuk agenda penertiban. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Dari hasil penelusuran DPRD, tak satu pun bangunan di atas lahan itu memiliki izin resmi. Bahkan, beberapa di antaranya sudah berbentuk permanen dan bertingkat. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan terhadap aset daerah.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Sambut Positif Kehadiran RS Mulya Medika di Samarinda Seberang

Komisi III meminta agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, serta instansi perizinan terkait dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut. Jahidin menilai penertiban kali ini harus lebih serius agar tidak berakhir seperti kasus serupa di masa lalu yang tidak tuntas.

DPRD menegaskan aset Pemprov harus difungsikan kembali sesuai peruntukan publik. Penanganan di Jalan Angklung diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mencegah penyalahgunaan aset di kemudian hari. (Adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Rahmah M.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru