DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menekankan pentingnya kejelasan kewenangan dalam pengelolaan sektor pendidikan, khususnya di wilayah perkebunan sawit dan daerah tertinggal, terdepan, serta terluar (3T).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menyampaikan bahwa pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan, jenjang SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SMA berada di bawah kewenangan provinsi.
“Kalau membicarakan pendidikan di kawasan perkebunan, hal pertama yang perlu dipastikan adalah jenjang sekolah. SD dan SMP itu urusan kabupaten/kota, sementara SMA memang wewenang provinsi,” jelas Agus, Jumat (29/8/2025).
Menurut Agus, perhatian Pemprov Kaltim terhadap pendidikan di kawasan sawit sudah cukup positif. Namun, ia menekankan perlunya kajian mendalam agar program tidak menyalahi aturan. “Kami mendorong agar koordinasi antarinstansi lebih diperkuat, sehingga program tidak tumpang tindih. Proporsionalitas penting agar hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Agus juga menyoroti persoalan pendidikan di daerah 3T yang masih menghadapi banyak keterbatasan. Ia menegaskan, pemerataan layanan pendidikan harus menjadi prioritas agar anak-anak di daerah perbatasan maupun pelosok mendapat hak belajar yang sama dengan siswa di kota.
“Kesenjangan fasilitas pendidikan jangan sampai dibiarkan semakin melebar. Pemerintah harus memastikan setiap anak di Kaltim memiliki kesempatan belajar dengan sarana yang memadai,” ujarnya.
Agus menutup dengan menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Menurutnya, kerja sama lintas level pemerintahan akan menentukan keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan sekaligus membuka peluang lebih besar bagi generasi muda di seluruh wilayah Kaltim. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idul Abdullah