DIKSIKU.com, Sinjai – Kasus penemuan bayi perempuan di kebun di Dusun Bole, Desa Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang viral dan menjadi sorotan publik.
Kini kasusnya terang benderang, Polres Sinjai berhasil mengungkap pelaku dua sejoli yang tega membuang bayinya sendiri di kebun, lantaran takut ketahuan dan malu.
Pengungkapan kasus ini resmi disampaikan Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plh Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso saat menggelar Press Release, didampingi oleh Kapolsek Sinjai Tengah, Ipda Tenri Gangka, Kasat Reskrim, Ipda Adi Asrul, bersama Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda A. Alyias, KBO Reskrim, Iptu Rahman dihadapan awak Media, Rabu (17/9/2025) kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kami Polres Sinjai telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka FZ pacar KK terduga pelaku pembuangan bayi di Kebun Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, setelah kami menerima laporan dari masyarakat dan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) melakukan olah TKP serta penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi sekitar tempat kejadian,” ujar Ipda Tenri.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan alat bukti lainnya serta petunjuk berupa bercak darah yang didapati di jalan setapak kebun sekira 200 meter dari TKP Penemuan bayi tersebut, yang mengarah ke rumah milik perempuan Junaedah (41) ibu kandung dari terduga pelaku perempuan insial KK (22) Ibu bayi.
Lanjutnya, Ibu bayi ini masih berstatus Mahasiswi disalah satu Kampus di Kabupaten Sinjai. Dari keterangan pelaku saat diinterogasi, KK mengakui bahwa dirinya benar adalah orang tua bayi tersebut, yang dilakukannya sekira pukul 05.30 WITA.
Atas pengakuan pelaku, KK dibawah ke rumah sakit Puskesmas Manimpahoi untuk dilakukan perawatan medis dan pemeriksaan kesehatan.
Sementara lelaki insial FZ (19) pacar KK, bapak dari bayi yang dibuang diamankan di Kecamatan Sinjai Barat.
Hasil pemeriksaan terhadap PZ dan KK, kedua terduga pelaku sepakat membuang bayi tersebut agar tidak diketahui kelahirannya.
Kesepakatan itu dibuktikan dengan adanya hubungan komunikasi chatingan melalui aplikasi WhatsApp sebanyak dua kali, pada hari Minggu 14 September 2025 jam 10.00 WITA sampai pukul 05.00 subuh.
“KK melahirkan anaknya di teras rumahnya sendiri tanpa bantuan dari orang, lalu setelah anaknya lahir, KK nekat membuang bayinya,” jelasnya.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan, berupa 1 buah jaket Hoodie berwarna abu-abu terdapat becak darah, 2 unit handphone merk Vivo Y12 dan Vivo Y15,” tambahnya.
Atas perbuatan tersangka pelaku KK ibu dari bayi tersebut, disangka melanggar Pasal 305 KUHPidana Jo Pasal 77b UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara lelaki FZ (Pacar KK) dikenakan pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana dengan pidana penjara yang sama.
Penulis : Andi Irfan
Sumber Berita : DIKSIKU.com