DIKSIKU.com, Samarinda – Konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali jadi sorotan usai dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim, Kamis (4/9/2025). Pertemuan berlangsung alot, namun belum menghasilkan titik temu.
Ketua KT Mekar Indah, Landol, menyampaikan bahwa kelompoknya telah mengelola lahan seluas 8.000 hektare sejak 1998 dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan. Ia menuding kehadiran PT MSJ sejak 2005 tidak pernah disertai ganti rugi yang layak. “Kami hanya ingin penyelesaian secara musyawarah dan mufakat,” ucap Landol di hadapan forum.
Pernyataan itu langsung ditanggapi Dinas Kehutanan Kaltim. Kepala Dinas, Joko Istanto, menegaskan lahan yang dipersoalkan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Dengan status tersebut, menurutnya, lahan tidak bisa diperjualbelikan maupun dijadikan dasar kepemilikan oleh kelompok tani. “Yang kita dorong adalah dialog. Hal itu sudah tertuang dalam notulen rapat April 2025,” tegas Joko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak perusahaan juga menyampaikan bantahan. Agung Mahdi, External Relations Specialist PT MSJ, menilai klaim KT Mekar Indah tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut rekomendasi camat yang dulu dipakai sebagai pegangan telah dicabut sejak 2009. Selain itu, surat resmi Sekda Kukar menegaskan dokumen seperti SKT atau SPPT di kawasan hutan tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan. “Bahkan laporan pidana kelompok tani sudah dihentikan kepolisian pada 2023,” jelas Agung.
Keterangan tambahan datang dari kepolisian. Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, membenarkan adanya laporan dari PT MSJ terkait dugaan penutupan akses dan penghalangan kegiatan tambang yang dilakukan kelompok tani. Hal itu kini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil diskusi, Komisi I DPRD Kaltim menekankan tiga hal utama. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan bahwa transaksi jual beli maupun ganti rugi tanah di kawasan kehutanan jelas dilarang oleh aturan. Karena itu, ia meminta semua pihak membuka ruang dialog untuk mencari jalan tengah.
“Kami berharap forum ini menjadi pintu awal untuk duduk bersama. Hukum tetap berjalan, tapi musyawarah harus dikedepankan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Agus menutup pertemuan. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.