DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Paser di Gedung Utama Karang Paci, Samarinda, Kamis (4/9/2025). Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan fungsi legislasi, khususnya terkait penyusunan dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda).
Rombongan dari Paser dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Zulkifli Kaharuddin, bersama jajaran Sekretariat DPRD termasuk Pranata Humas Ahli Muda, Ahmad Saufi Ulhaq. Mereka disambut langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, didampingi Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Haryani, dan Tenaga Ahli DPRD, Insan Tajali Nur.
Dalam pertemuan, Yenni menegaskan pentingnya sinergi antarparlemen daerah. Menurutnya, setiap produk hukum harus sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. “Kami menyambut baik inisiatif konsultasi ini. Produk hukum yang lahir seharusnya bukan hanya sah secara aturan, tapi juga efektif diterapkan,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vivi Haryani menekankan aspek teknis dalam perancangan perda. Ia menyebut proses legal drafting harus diperhatikan secara detail agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diimplementasikan. “Kalau dasar penyusunan kuat, perda akan lebih mudah dilaksanakan tanpa hambatan,” ujarnya.
Sementara itu, Insan Tajali Nur menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap perda yang sudah berjalan. Ia mengingatkan bahwa perubahan sosial dan kebutuhan publik menuntut regulasi selalu relevan. “Jika aturan tidak diperbaharui, fungsinya bisa hilang. Karena itu evaluasi harus menjadi agenda rutin,” paparnya.
Dari pihak Paser, Zulkifli Kaharuddin menjelaskan, kunjungan kerja ini bertujuan memperkuat kapasitas DPRD dalam proses legislasi. Ia berharap pengalaman DPRD Kaltim bisa menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas perda di daerah. “Kami ingin perda yang disusun lebih aplikatif, sekaligus memperkuat posisi lembaga legislatif di mata masyarakat,” jelasnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif. Berbagai topik mengemuka, mulai dari mekanisme legislasi, peran tenaga ahli, hingga strategi pengawasan agar perda dapat benar-benar menjawab persoalan di lapangan. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.