DIKSIKU.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap perusahaan tambang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. DPRD daerah, kata dia, hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan laporan masyarakat.
Menurut Reza, sistem pengawasan pertambangan di Indonesia diatur langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, inspektur tambang yang bertugas mengawasi aktivitas perusahaan berada di bawah kendali kementerian, bukan pemerintah daerah.
“Sering kali masyarakat mengira DPRD punya kuasa memberi sanksi. Padahal, regulasinya jelas, semua kewenangan ada di pusat. Kami hanya menyampaikan rekomendasi,” ujarnya, Rabu (17/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, DPRD Kaltim tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan menampung aspirasi, menggelar rapat dengar pendapat, hingga melakukan inspeksi lapangan. Namun, tindak lanjut tegas tetap menunggu keputusan dari kementerian.
“Koordinasi dengan pusat menjadi kunci agar laporan masyarakat tidak berhenti di daerah,” tegasnya.
Kondisi ini, lanjut Reza, kerap memunculkan salah paham antara warga dan lembaga daerah. Banyak yang mengira DPRD atau Pemprov bisa langsung menghentikan aktivitas tambang bermasalah. Padahal, ranah hukum dan sanksi mutlak berada pada pemerintah pusat.
Meski begitu, Reza mengingatkan bahwa perusahaan tambang tidak boleh lepas tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya program sosial dan kepedulian lingkungan agar kehadiran perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan sekadar meninggalkan dampak.
“DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan melalui jalur aspirasi rakyat. Kami ingin aktivitas pertambangan di Kaltim berjalan sesuai aturan sekaligus membawa manfaat nyata bagi warga,” pungkas legislator muda asal Gerindra itu. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah