DIKSIKU.com, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengupayakan agar produk hukum yang mereka sahkan benar-benar dipahami masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang berlangsung di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Senin (15/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. Ia menegaskan, perda kepemudaan bukan hanya formalitas, melainkan instrumen yang bisa membuka ruang lebih luas bagi anak muda untuk berkarya.
Menurut Jahidin, regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun program yang menyentuh langsung kepentingan pemuda, baik di bidang pendidikan, olahraga, ekonomi kreatif, maupun kegiatan sosial lainnya. Dengan begitu, potensi generasi muda dapat berkembang secara terarah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemuda memiliki energi besar. Tugas pemerintah adalah mengarahkan energi itu agar menghasilkan manfaat nyata bagi daerah. Perda ini salah satu alatnya,” ucap Jahidin di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan, forum seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya mendengar sekilas tentang keberadaan perda, melainkan juga memahami substansi dan dampaknya. Dengan pemahaman yang baik, pemuda diharapkan bisa ikut mengawal pelaksanaan aturan tersebut.
DPRD Kaltim menegaskan, sosialisasi peraturan daerah akan terus dilakukan di berbagai daerah. Langkah itu untuk memastikan produk hukum yang telah disahkan tidak berhenti di meja birokrasi, tetapi benar-benar dijalankan dan bermanfaat bagi warga.
Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai perda kepemudaan memberi peluang lebih besar bagi anak muda untuk berkontribusi dalam pembangunan, sekaligus menjadi bukti bahwa DPRD Kaltim memberi perhatian serius pada isu generasi muda. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah