DIKSIKU.com, Samarinda – Rencana pertukaran aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan pihak swasta kembali masuk dalam pembahasan legislatif. Wacana ini muncul setelah investor menyodorkan konsep pembangunan kawasan bisnis baru di Jalan MT Haryono, Samarinda.
Komisi I DPRD Kaltim menegaskan, dewan tidak bisa serta-merta memberi lampu hijau terhadap rencana tersebut. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, menyatakan kajian teknis dan yuridis sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kaltim.
“Dewan hanya menilai hasil kajian yang dilakukan eksekutif, bukan mengambil alih kewenangan,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Menurut Agus, mekanisme pengelolaan aset daerah telah diatur jelas dalam regulasi. Setelah kajian dilakukan dan dinyatakan sesuai ketentuan, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk diputuskan.
“Batas kewenangan dewan hanya sampai pada pemberian persetujuan, selebihnya ada di eksekutif,” katanya menambahkan.
Meski begitu, ia tidak menampik prospek kawasan yang ditawarkan pihak swasta cukup menarik. Jalur penghubung dari MT Haryono menuju Ring Road II dinilai berpotensi memperlancar mobilitas warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, ia mengingatkan agar setiap langkah tidak melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah.
Rencana pengembangan disebut menyerupai konsep Grand City di Balikpapan yang sekaligus berfungsi sebagai jalan alternatif. Panjang jalan yang diusulkan sekitar 200 meter dengan lebar 20 meter, melintasi aset pemprov yang saat ini ditempati salah satu OPD. Dari kondisi itu kemudian lahir tawaran tukar guling.
Agus menekankan, pengelolaan aset pemerintah tidak boleh terburu-buru. “Kita harus memastikan tidak ada potensi kerugian daerah. Investor bisa masuk, tetapi semua harus melalui prosedur yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, Pemprov Kaltim perlu transparan dalam menyampaikan hasil kajian kepada publik. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai bahwa keputusan yang diambil benar-benar sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan daerah. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah