DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menilai sudah saatnya ada pendekatan baru dalam menangani persoalan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2025, Fraksi PAN dan NasDem menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dari Pemerintah Provinsi.
Dua perda sebelumnya yang mengatur isu serupa dianggap sudah tidak lagi memadai. Perubahan regulasi nasional dan kondisi lingkungan Kaltim yang kian tertekan membuat pembaruan regulasi menjadi langkah yang tak terelakkan.
“Bukan hanya karena peraturan lama sudah usang, tetapi karena tantangan lingkungan hari ini jauh lebih kompleks,” ungkap juru bicara fraksi, Abdul Rahman Agus, Selasa (15/7/2025).
Lubang tambang yang menganga dan tak direklamasi, pencemaran sungai Mahakam akibat limbah, serta perambahan hutan untuk perkebunan dan HTI menjadi sederet masalah nyata yang harus dihadapi. Bahkan, lubang tambang disebut-sebut telah menelan korban jiwa dan menciptakan dampak jangka panjang bagi kesehatan dan ekosistem.
Fraksi PAN dan NasDem menilai Ranperda yang terdiri dari 12 bab dan 50 pasal ini akan menjadi fondasi baru untuk mengawal pembangunan berkelanjutan. Namun, mereka juga menekankan bahwa aturan ini tak boleh sekadar menjadi dokumen hukum, tapi harus hidup di lapangan.
Untuk itu, sembilan catatan penting pun disampaikan fraksi agar Ranperda ini benar-benar fungsional. Mulai dari kewajiban menggunakan data lingkungan yang akurat seperti KLHS dan peta rawan bencana, pelibatan masyarakat adat dan pengakuan terhadap kearifan lokal, hingga penerapan prinsip kehati-hatian dan pencegahan dalam perlindungan lingkungan.
Fraksi juga menuntut agar pengawasan dan penegakan hukum dalam Ranperda dibuat tegas, dengan mekanisme aduan masyarakat yang jelas. Penggunaan teknologi dan sistem informasi lingkungan juga dinilai penting, agar data terbuka dan bisa diawasi publik.
Tak kalah penting, keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi lingkungan harus dijamin dalam penyusunan maupun pelaksanaan perda. Edukasi dan kampanye kesadaran lingkungan pun perlu dijadikan agenda permanen.
“Kalau kita bicara perlindungan lingkungan, tidak bisa lagi setengah hati. Regulasi ini harus menjadi alat yang benar-benar bisa menekan laju kerusakan dan memberi arah bagi pembangunan yang bertanggung jawab,” tegas fraksi.
Mereka berharap, pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) bisa menghasilkan regulasi yang aplikatif dan membawa perubahan nyata, bukan hanya formalitas administratif. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.