DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

- Editor

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menghentikan upaya mediasi terkait persoalan tunggakan gaji mantan pegawai Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda. Keputusan itu diambil setelah manajemen RSHD empat kali tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dewan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut absennya pihak rumah sakit sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, kesempatan mencari jalan tengah sudah diberikan, namun tidak ada itikad baik dari manajemen.

“Empat kali dipanggil tidak pernah datang. Artinya, mereka memang tidak menghargai forum resmi. Karena itu, kami tidak lagi membuka ruang mediasi,” ujarnya, Rabu (24/9).

Baca Juga :  DPRD Kaltim Dukung Export Center Balikpapan Sebagai Motor UMKM Go Global

Darlis menuturkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim sudah mengeluarkan nota dua yang berlaku hingga 2 Oktober 2025. Jika hingga batas waktu itu kewajiban tidak dipenuhi, maka jalur hukum akan ditempuh, termasuk kemungkinan sanksi pidana sebagaimana diatur undang-undang.

Komisi IV menilai, kasus ini menjadi bukti lemahnya perlindungan terhadap pekerja. “Yang paling dirugikan selalu karyawan. Mereka bekerja, tetapi haknya justru digantung tanpa kepastian,” tegas politisi PAN tersebut.

Baca Juga :  Gelap di Pinggiran Kota, DPRD Kaltim Sebut Samarinda Belum Layak Jadi Penyangga IKN

Sejauh ini, nilai tunggakan gaji eks pegawai RSHD mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Jumlah itu diprediksi terus bertambah apabila proses penyelesaian tertunda.

DPRD menegaskan, apa pun hasilnya nanti, manajemen rumah sakit tetap wajib membayar sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap. Komisi IV memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami berdiri bersama para pekerja. Hak mereka harus dipenuhi, dan kami akan mengawasi agar putusan hukum benar-benar adil,” pungkas Darlis. (adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis
DPRD Kaltim Usulkan Baznas Jadi Pengelola Dana CSR

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi lintas sektor pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) terpilih periode 2025–2030. (Foto/Hms)

DPRD Kalimantan Timur

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 Sep 2025 - 18:12 WITA

DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Rabu, 24 Sep 2025 - 18:04 WITA