DIKSIKU.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menghentikan upaya mediasi terkait persoalan tunggakan gaji mantan pegawai Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda. Keputusan itu diambil setelah manajemen RSHD empat kali tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dewan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut absennya pihak rumah sakit sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, kesempatan mencari jalan tengah sudah diberikan, namun tidak ada itikad baik dari manajemen.
“Empat kali dipanggil tidak pernah datang. Artinya, mereka memang tidak menghargai forum resmi. Karena itu, kami tidak lagi membuka ruang mediasi,” ujarnya, Rabu (24/9).
Darlis menuturkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim sudah mengeluarkan nota dua yang berlaku hingga 2 Oktober 2025. Jika hingga batas waktu itu kewajiban tidak dipenuhi, maka jalur hukum akan ditempuh, termasuk kemungkinan sanksi pidana sebagaimana diatur undang-undang.
Komisi IV menilai, kasus ini menjadi bukti lemahnya perlindungan terhadap pekerja. “Yang paling dirugikan selalu karyawan. Mereka bekerja, tetapi haknya justru digantung tanpa kepastian,” tegas politisi PAN tersebut.
Sejauh ini, nilai tunggakan gaji eks pegawai RSHD mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Jumlah itu diprediksi terus bertambah apabila proses penyelesaian tertunda.
DPRD menegaskan, apa pun hasilnya nanti, manajemen rumah sakit tetap wajib membayar sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap. Komisi IV memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berdiri bersama para pekerja. Hak mereka harus dipenuhi, dan kami akan mengawasi agar putusan hukum benar-benar adil,” pungkas Darlis. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah