DPRD Kaltim Tegaskan Sanksi Tambang Jadi Wewenang Pemerintah Pusat

- Editor

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertambangan Batu Bara Ilegal. (Foto/Ist)

i

Pertambangan Batu Bara Ilegal. (Foto/Ist)

DIKSIKU.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap perusahaan tambang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. DPRD daerah, kata dia, hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan laporan masyarakat.

Menurut Reza, sistem pengawasan pertambangan di Indonesia diatur langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, inspektur tambang yang bertugas mengawasi aktivitas perusahaan berada di bawah kendali kementerian, bukan pemerintah daerah.

“Sering kali masyarakat mengira DPRD punya kuasa memberi sanksi. Padahal, regulasinya jelas, semua kewenangan ada di pusat. Kami hanya menyampaikan rekomendasi,” ujarnya, Rabu (17/9).

Ia menjelaskan, DPRD Kaltim tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan menampung aspirasi, menggelar rapat dengar pendapat, hingga melakukan inspeksi lapangan. Namun, tindak lanjut tegas tetap menunggu keputusan dari kementerian.

“Koordinasi dengan pusat menjadi kunci agar laporan masyarakat tidak berhenti di daerah,” tegasnya.

Kondisi ini, lanjut Reza, kerap memunculkan salah paham antara warga dan lembaga daerah. Banyak yang mengira DPRD atau Pemprov bisa langsung menghentikan aktivitas tambang bermasalah. Padahal, ranah hukum dan sanksi mutlak berada pada pemerintah pusat.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Soroti Sentralisasi Pendidikan, Dorong Kurikulum Berbasis Lokal

Meski begitu, Reza mengingatkan bahwa perusahaan tambang tidak boleh lepas tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya program sosial dan kepedulian lingkungan agar kehadiran perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan sekadar meninggalkan dampak.

“DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan melalui jalur aspirasi rakyat. Kami ingin aktivitas pertambangan di Kaltim berjalan sesuai aturan sekaligus membawa manfaat nyata bagi warga,” pungkas legislator muda asal Gerindra itu. (adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru