DPRD Kutim Dukung Penerapan Sistem KRIS, Yakin RS Lokal Siap Tingkatkan Standar Pelayanan

- Editor

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Pemerintah Indonesia akan menggantikan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang lama dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien selama perawatan di rumah sakit.

Sistem KRIS menetapkan 12 kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Beberapa kriteria utama meliputi jumlah tempat tidur yang maksimal empat per kamar, serta standar ventilasi dan pencahayaan ruangan.

Misalnya, ventilasi harus memungkinkan pertukaran udara minimal enam kali per jam, sementara pencahayaan buatan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Baca Juga :  Tanggap Darurat Lebih Awal, DPRD Bontang Dorong Pelatihan Kebakaran Untuk Masyarakat

Kriteria lain termasuk kelengkapan tempat tidur yang harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call, adanya tenaga medis per tempat tidur, serta kemampuan ruangan untuk mempertahankan suhu antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

Ruang rawat inap juga harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, dengan kepadatan maksimal empat tempat tidur dan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.

Baca Juga :  Dewan Kutim Apresiasi Masyarakat Adat Wahea Jadi Pelindung Hijau di Tengah Serbuan Industri

Menanggapi perubahan ini, anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menyambut baik penerapan KRIS. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini yakin bahwa rumah sakit di Kutim dapat memenuhi kriteria baru tersebut, mengingat mereka sudah menjalankan standar BPJS Kesehatan sebelumnya.

“Langkah pemerintah untuk menerapkan KRIS adalah langkah yang sangat tepat. Rumah sakit di Kutim sudah berpengalaman dalam mengikuti standar BPJS Kesehatan, jadi tidak ada alasan untuk tidak dapat menerapkan KRIS. Kami berharap sistem ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat,” ungkap Agusriansyah Ridwan.

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM
DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie
DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik
DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN
DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas
Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat
DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs
DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:50 WITA

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WITA

DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:38 WITA

DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:33 WITA

DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:26 WITA

DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:39 WITA

Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:33 WITA

DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:27 WITA

DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terbaru