DIKSIKU.com, Kutai Timur – Pemerintah Indonesia akan menggantikan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang lama dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien selama perawatan di rumah sakit.
Sistem KRIS menetapkan 12 kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Beberapa kriteria utama meliputi jumlah tempat tidur yang maksimal empat per kamar, serta standar ventilasi dan pencahayaan ruangan.
Misalnya, ventilasi harus memungkinkan pertukaran udara minimal enam kali per jam, sementara pencahayaan buatan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Kriteria lain termasuk kelengkapan tempat tidur yang harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call, adanya tenaga medis per tempat tidur, serta kemampuan ruangan untuk mempertahankan suhu antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
Ruang rawat inap juga harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, dengan kepadatan maksimal empat tempat tidur dan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
Menanggapi perubahan ini, anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menyambut baik penerapan KRIS. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini yakin bahwa rumah sakit di Kutim dapat memenuhi kriteria baru tersebut, mengingat mereka sudah menjalankan standar BPJS Kesehatan sebelumnya.
“Langkah pemerintah untuk menerapkan KRIS adalah langkah yang sangat tepat. Rumah sakit di Kutim sudah berpengalaman dalam mengikuti standar BPJS Kesehatan, jadi tidak ada alasan untuk tidak dapat menerapkan KRIS. Kami berharap sistem ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat,” ungkap Agusriansyah Ridwan.
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah