DIKSIKU.com, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmen mendorong reformasi dua badan usaha milik daerah (BUMD) strategis, yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida). Dukungan itu diberikan melalui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan Pemprov Kaltim.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Abdurrahman KA, saat Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025). Menurutnya, regulasi lama sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan daerah. “Reformasi ini harus melahirkan aturan yang berkualitas dan berdampak ke masyarakat,” tegas Abdurrahman.
Ranperda pertama membahas perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP. PKB menekankan pentingnya menyesuaikan regulasi dengan ketentuan nasional, terutama Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengenai participating interest (PI) 10 persen. Rekrutmen direksi juga harus profesional dan berbasis meritokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Fraksi PKB meminta pengelolaan laba dan modal PT MMP dilakukan secara transparan untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ranperda kedua mengatur perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida. Abdurrahman menekankan, Jamkrida harus menjadi sumber PAD yang produktif, adil, dan akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang maupun kredit macet akibat usaha fiktif.
Fraksi PKB juga mendorong Jamkrida berperan dalam membuka lapangan kerja, memberdayakan tenaga kerja lokal, dan menjamin operasional bebas praktik KKN. “Pembahasan dua ranperda ini harus serius dan mendalam. Regulasi yang dihasilkan harus menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan, dan memberi manfaat nyata,” pungkas Abdurrahman. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.