DIKSIKU.com, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa remisi bagi narapidana bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan menjalani pembinaan.
Pesan itu ia sampaikan saat menghadiri penyerahan remisi umum di Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8/2025).
“Remisi adalah bukti pengakuan negara atas perubahan sikap dan usaha memperbaiki diri. Bagi yang bebas hari ini, manfaatkan kesempatan untuk menata hidup, jangan kembali ke jalan yang salah,” ujar Hasanuddin.
Pada momentum HUT ke-80 RI, sebanyak 9.611 narapidana di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 311 orang langsung bebas.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa yang berlaku hanya setiap 10 tahun. Tercatat 10.479 napi memenuhi syarat memperoleh remisi tambahan ini, dengan catatan putusan hukum mereka telah berkekuatan tetap hingga 17 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kaltim-Kaltara, Hernowo Sugiastanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi juga menjadi strategi mengurangi masalah kelebihan kapasitas lapas.
Per 16 Agustus 2025, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 13.189 orang, padahal daya tampung ideal hanya 4.653 orang atau kelebihan 183 persen.
Hernowo menegaskan, remisi diberikan hanya kepada napi yang berperilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan. “Ini bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan,” ujarnya.
Acara penyerahan remisi turut dihadiri jajaran Forkopimda, pejabat Kanwil Kemenkumham, serta perwakilan pemerintah daerah. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah