DIKSIKU.com, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur resmi memulai rapat kerja perdananya di Jati Room Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (6/8/2025). Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk merumuskan regulasi pendidikan yang lebih adil, merata, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Bumi Etam.
Rapat kerja melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim serta Cabang Disdikbud Wilayah I yang meliputi Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua Agusriansyah Ridwan serta sejumlah anggota, antara lain Andi Satya Adi Saputra, Abdul Giaz, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, Syahariah Mas’ud, hingga Fuad Fakhruddin.
Dalam arahannya, Sarkowi menegaskan pentingnya penyusunan Ranperda yang tidak hanya berbasis regulasi semata, melainkan juga berangkat dari realitas sosial dan kebutuhan masyarakat. “Melalui rapat ini, kita ingin memperkuat landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam naskah akademik. Produk hukum yang dilahirkan harus relevan dengan kondisi di lapangan sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kaltim,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu strategis pendidikan ikut disorot oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Ia menekankan bahwa persoalan sistem zonasi masih menyisakan banyak masalah di lapangan, salah satunya berpengaruh terhadap motivasi belajar siswa. “Zonasi harus ditinjau kembali dampaknya. Selain itu, ketimpangan fasilitas sekolah juga masih terlihat nyata. Bantuan biaya tidak boleh hanya fokus ke sekolah negeri, sekolah swasta pun butuh perhatian agar kualitas pendidikan berjalan seimbang,” tegasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD. Ia menilai Ranperda baru harus mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek akademis, tetapi juga pembentukan karakter. “Pendidikan bukan hanya soal ilmu pengetahuan, tetapi juga adab dan etika. Hal ini penting dimasukkan dalam kurikulum dan bisa dituangkan dalam Perda. Selain itu, standar nasional pendidikan serta program akselerasi juga perlu menjadi bagian dari kebijakan,” jelas Armin.
Pansus menargetkan Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang menjamin pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Kaltim, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, pendidikan formal maupun non-formal. Termasuk di dalamnya pendidikan vokasi, layanan pendidikan khusus, hingga dukungan untuk wilayah pedalaman dan perbatasan.
Seluruh masukan yang dihimpun dalam rapat perdana ini akan menjadi bahan utama untuk penyusunan naskah akademik dan draft Ranperda. DPRD Kaltim berharap regulasi baru ini dapat menghapus kesenjangan layanan pendidikan sekaligus mendorong lahirnya generasi unggul yang siap menghadapi tantangan masa depan, khususnya menuju visi Generasi Emas 2045. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.