DIKSIKU.com, Jakarta – Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam.
Bambang menilai putusan MK menunjukkan persoalan serius terkait syarat pendidikan Gibran. Ia merujuk pada pertimbangan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.
“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” kata Bambang di Gedung MK, Selasa malam.
Menurut Bambang, persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” ujarnya.
Ia kemudian menyebut terbuktinya dugaan perbuatan tercela tersebut dapat membuka ruang untuk proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
“Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” kata Bambang.
Sementara itu, MK dalam sidang yang digelar Selasa malam menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sidang berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, mulai pukul 20.00 WIB. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan sekaligus membacakan amar putusan.
“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : CNN




















