Gibran Disorot Usai Putusan MK, Bambang: Sudah Cacat Moral dan Tak Bisa Maju Lagi

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (int)

i

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) berikutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam.

Bambang menilai putusan MK menunjukkan persoalan serius terkait syarat pendidikan Gibran. Ia merujuk pada pertimbangan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.

“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” kata Bambang di Gedung MK, Selasa malam.

Baca Juga :  Terkait Kasus Dugaan Pembobolan Brangkas Unit Sangiaseri, Pemimpin Cabang BRI Sinjai Berikan Pernyataan

Menurut Bambang, persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” ujarnya.

Ia kemudian menyebut terbuktinya dugaan perbuatan tercela tersebut dapat membuka ruang untuk proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

Baca Juga :  Geger Lapas Cibinong, Dirjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan

“Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” kata Bambang.

Sementara itu, MK dalam sidang yang digelar Selasa malam menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sidang berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, mulai pukul 20.00 WIB. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan sekaligus membacakan amar putusan.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : CNN

Berita Terkait

Dugaan Sabotase Surat MA untuk Bupati Gowa Terbongkar, PT Pos Sebut Oknum Kurir
MK Tak Bisa Copot Gibran, Bola Panas Kini di Tangan DPR
Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong: 1 Pegawai Dipecat, 16 Dijatuhi Sanksi
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang di Ujung Tanduk
Bandar Narkoba Meninggal Usai Ditembak, 7 Polisi Polda Sulsel Diperiksa Propam
Temuan di Lapas Cibinong Geger, Irjen Imipas Ungkap Penyalahgunaan Wewenang
Polda Bengkulu Bergerak, Oknum Polisi yang Viral Ejek Massa Aksi Diamankan
Geger Lapas Cibinong, Dirjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:23 WITA

Dugaan Sabotase Surat MA untuk Bupati Gowa Terbongkar, PT Pos Sebut Oknum Kurir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:12 WITA

Gibran Disorot Usai Putusan MK, Bambang: Sudah Cacat Moral dan Tak Bisa Maju Lagi

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong: 1 Pegawai Dipecat, 16 Dijatuhi Sanksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:08 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang di Ujung Tanduk

Rabu, 30 September 2026 - 15:53 WITA

Bandar Narkoba Meninggal Usai Ditembak, 7 Polisi Polda Sulsel Diperiksa Propam

Rabu, 30 September 2026 - 14:14 WITA

Temuan di Lapas Cibinong Geger, Irjen Imipas Ungkap Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 29 September 2026 - 15:00 WITA

Polda Bengkulu Bergerak, Oknum Polisi yang Viral Ejek Massa Aksi Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WITA

Geger Lapas Cibinong, Dirjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru