Pergi Umrah Saat Daerah Dilanda Bencana, Bupati Aceh Selatan Resmi Diberhentikan Sementara

- Editor

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (int)

i

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta  – Kementerian Dalam Negeri menetapkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah yang bersangkutan diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika wilayahnya sedang menghadapi banjir dan longsor. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (9/12).

Tito menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan Mirwan melanggar aturan mengenai izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” ujar Tito.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” tambahnya.

Baca Juga :  Viral Keluyuran ke Cafe, Napi Korupsi di Kendari Langsung Diisolasi, Pengawal Disanksi

Perjalanan Mirwan ke Arab Saudi di tengah situasi bencana sebelumnya menuai kritik publik dan bahkan mendapat perhatian Presiden RI Prabowo Subianto. Usai kembali ke Tanah Air, Mirwan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada pihak lain yang diduga terkait.

“Nah, sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima di kompleks parlemen, Senin (8/12).

Menurut Bima, investigasi tersebut mengikuti prosedur dalam UU 23/2014, yang memungkinkan penjatuhan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.

Baca Juga :  Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi

“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, Mirwan menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosialnya. Ia mengaku bertanggung jawab atas tindakannya dan berkomitmen memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat,” tulis Mirwan dalam keterangannya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idul Abdullah

Sumber Berita : CNN

Berita Terkait

“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN
WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD
Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi
Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian
Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi
Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat
Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:37 WITA

“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:23 WITA

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WITA

WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WITA

Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:43 WITA

Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WITA

Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi

Kamis, 30 April 2026 - 19:07 WITA

Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat

Kamis, 30 April 2026 - 07:14 WITA

Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari

Berita Terbaru