DIKSIKU.com, Jakarta – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access atau akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Salah satu pihak yang disebut sebagai tersangka dalam keterangan penyidik adalah Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep, dilansir detikcom.
Dalam keterangan tersebut, penyidik menyebut dugaan penyadapan ilegal dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Selain Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Selain penyadapan tanpa kaitan dengan penegakan hukum, para tersangka juga diduga menghapus jejak log elektronik pada Oktober 2026.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detikcom




















