DIKSIKU.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tindak lanjut temuan terkait tidak ditemukannya dokumen ijazah pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK beralasan permohonan diajukan setelah tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 berakhir. Dengan demikian, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden ketika perkara tersebut diajukan.
Meski demikian, dalam persidangan MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden, Gibran disebut hanya menyerahkan Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran serta transkrip nilai. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dan catatan akademik, bukan bukti kelulusan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan MK tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah atau dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Adies.
Namun, MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden bukan menjadi kewenangan MK dalam perkara tersebut.
“Sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
Ia kemudian menjelaskan bahwa tindak lanjut atas fakta yang ditemukan MK mengenai tidak adanya dokumen pendidikan tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945,” ungkap Adies.
Pakar Soroti Putusan MK
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai terdapat sejumlah poin penting dalam putusan MK tersebut.
Menurut Abdul, MK tidak memperluas kewenangannya karena perkara yang diajukan berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu. Ia juga menilai perkara tersebut telah diajukan setelah melewati momentum yang tepat dan pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
“MK mengerti ini ranah perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tapi di samping sudah terlambat dari segi waktunya juga pihak pemohonnya tidak punya legal standing,” kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Abdul menilai MK secara taktis mengarahkan persoalan tersebut ke mekanisme pemakzulan yang menjadi kewenangan DPR.
“Yang hebat itu MK menyiasati dengan mengalihkan pokok masalah menjadi impeachment pemakzulan, dan otomatis tidak menjadi kompetensi MK melainkan DPR, MK cuma menjadi tukang stempel saja atas permintaan DPR untuk dibawa melalui sarana pemakzulan ke MPR,” tulis Abdul.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga menilai putusan MK membuat tindak lanjut polemik tersebut berada di tangan DPR dan lembaga penegak hukum.
“MK melempar bola panas ke (1) partai2 di DPR utk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” tulis Bivitri melalui akun Instagram resminya, @bivitrisusanti, Rabu (7/10).
Bivitri menilai putusan MK tetap berada dalam koridor kewenangannya. Menurutnya, DPR memiliki ruang untuk menindaklanjuti temuan MK melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
“Kalau untuk impeachment Pasal 7B konstitusi bilangnya DPR yang harus melakukan. MK sudah membantu untuk menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran. Jadi sebenarnya DPR sangat bisa untuk menindaklanjuti putusan itu untuk memulai proses pemakzulan,” ujar Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).
Ia menyebut dugaan perbuatan tercela dapat menjadi salah satu dasar yang ditelaah DPR dalam proses tersebut.
“Karena di Pasal 7A itu syaratnya kan kalau misalnya melakukan perbuatan tercela, salah satunya. Nah, kalau di situ saja didalami oleh DPR, kalau mau, maka bisa lanjut dalam proses pemakzulan selanjutnya,” jelasnya.
Mekanisme Pemakzulan
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, termasuk perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pengusulan pemberhentian tersebut. DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.
Apabila MK telah memberikan putusan atas pendapat tersebut, DPR dapat menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya, MPR mengambil keputusan setelah memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna.
Hingga berita ini ditulis, DPR belum menyampaikan sikap resmi terkait putusan MK mengenai polemik syarat pendidikan Gibran.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, mengatakan pemerintah menunggu langkah lembaga negara lain di luar eksekutif.
“Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu,” kata Syahganda melalui pesan singkat, Rabu (7/10).
Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada lembaga yudikatif dan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum di MK.
“Hal itu untuk menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak Yudikatif,” ucapnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : CNN




















