Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (int)

i

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani pengembangan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia. Tim yang dibentuk merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus yang baru diterbitkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan mayoritas anggota tim memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Melalui sprindik yang baru, kami membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan orang. Sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi

Sejumlah nama yang masuk dalam tim tersebut antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo. Berdasarkan data Kejagung, tim penyidik juga diperkuat Agus Salim, Muhibuddin, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, serta Hari Wibowo.

Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan untuk mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Sprindik pertama bernomor 43 mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Sprindik kedua bernomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Sementara sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara ASABRI yang sebelumnya dilimpahkan dari penyidik Polri.

Baca Juga :  OTT KPK di Unsoed, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Anang menegaskan, sejak diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Meski demikian, koordinasi dengan Polri dan KPK tetap dilakukan selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Kami tetap bersinergi dengan penyidik Polri dan berkolaborasi dengan KPK dalam supervisi proses penyidikan. Pengawasan juga akan dilakukan oleh Komisi III DPR,” katanya.

Terkait status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kepolisian terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto, Anang menyatakan status tersebut tidak otomatis gugur setelah perkara dilimpahkan ke Kejagung.

Menurutnya, penyidik akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen, termasuk sprindik dan berkas perkara dari Polri, sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bikin Geger Sekolah, Dua Siswa SMKN 2 Parepare Adu Jotos Gara-Gara Game
Tarif Ceramah Rp75 Juta Ikut Disorot, Pernyataan Habib Alwi Picu Polemik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran Diduga Ditunggangi Operasi Politik
Dicopot dari Kursi Bupati Gowa, Husniah Talenrang Pilih Pasrah dan Fokus ke Keluarga
Harga Ayam dan Telur Jomplang, Amran Surati Kapolri untuk Tindak Mafia Pangan
Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim Soal Suket Pendidikan
Dugaan Sabotase Surat MA untuk Bupati Gowa Terbongkar, PT Pos Sebut Oknum Kurir
MK Tak Bisa Copot Gibran, Bola Panas Kini di Tangan DPR

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:55 WITA

Bikin Geger Sekolah, Dua Siswa SMKN 2 Parepare Adu Jotos Gara-Gara Game

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Tarif Ceramah Rp75 Juta Ikut Disorot, Pernyataan Habib Alwi Picu Polemik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran Diduga Ditunggangi Operasi Politik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:41 WITA

Dicopot dari Kursi Bupati Gowa, Husniah Talenrang Pilih Pasrah dan Fokus ke Keluarga

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:31 WITA

Harga Ayam dan Telur Jomplang, Amran Surati Kapolri untuk Tindak Mafia Pangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:07 WITA

Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim Soal Suket Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:23 WITA

Dugaan Sabotase Surat MA untuk Bupati Gowa Terbongkar, PT Pos Sebut Oknum Kurir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:50 WITA

MK Tak Bisa Copot Gibran, Bola Panas Kini di Tangan DPR

Berita Terbaru