Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi

- Editor

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Aceh – Pengelola Daycare Baby Preneur di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat terkait dugaan penganiayaan anak yang terjadi di tempat penitipan tersebut. Permintaan maaf itu ditujukan terutama kepada keluarga korban yang terdampak atas peristiwa tersebut.

 

Owner Daycare Baby Preneur, Husaini, mengatakan pihaknya memahami keresahan yang muncul di tengah masyarakat setelah kasus itu menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua/wali murid, atas keresahan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian yang terjadi di lingkungan daycare baby preneur,” ujar Husaini di Banda Aceh, Kamis.

 

Ia menjelaskan keterlambatan penyampaian pernyataan resmi dilakukan karena menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, pihak daycare memilih menunggu perkembangan pemeriksaan sebelum memberikan keterangan kepada publik.

Baca Juga :  Apresiasi BNNP Sulsel, Eka Handayani Minta Kasus Bandar Sabu di Bone Diatensi

 

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan oleh kepolisian. Husaini menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat berwenang.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang dan mendukung langkah hukum yang dilakukan,” katanya.

 

Dalam klarifikasinya, Husaini juga menegaskan bahwa Daycare Baby Preneur tidak memiliki hubungan manajemen dengan TK Khalifah Aceh 3, meskipun dirinya juga menjadi owner lembaga pendidikan tersebut. Ia menyebut kedua institusi berjalan secara terpisah.

 

“Daycare Baby Preneur dan TK Khalifah Aceh 3 merupakan dua unit yang berbeda manajemen, operasional, serta di lokasi berbeda,” tegasnya.

 

Ia menyampaikan penyesalan mendalam atas dugaan kekerasan terhadap balita yang terjadi di daycare tersebut. Husaini menegaskan pihaknya tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama yang melibatkan anak-anak.

Baca Juga :  Divonis 1 Tahun, Siskaeee Menyesal Terlibat di Film Dewasa

 

Ke depan, pengelola berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

 

“Saya memohon doa, dukungan, dari seluruh masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan,” demikian Husaini.

 

Kasus dugaan penganiayaan ini sebelumnya mencuat setelah rekaman CCTV daycare beredar dan dapat diakses oleh orang tua murid. Rekaman tersebut memicu perhatian publik dan mendorong penyelidikan lebih lanjut.

 

Hingga kini, kepolisian telah menetapkan tiga orang pengasuh sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah mengambil langkah dengan menyegel serta menutup permanen tempat penitipan anak itu.

Loading

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : Antara news

Berita Terkait

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR
Gudang SMK Jadi Tempat Oplos Gas 3 Kg, Kerugian Negara Capai Rp 802 Juta
Bocoran Orang Dalam Jadi Kunci, Riza Chalid Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WITA

Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WITA

Gudang SMK Jadi Tempat Oplos Gas 3 Kg, Kerugian Negara Capai Rp 802 Juta

Berita Terbaru