DIKSIKU.com , Medan –
Petugas kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram yang dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Triton di wilayah Medan, Sumatera Utara. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) kendaraan yang telah dimodifikasi khusus.
Penangkapan berlangsung di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu (26/4/2026). Polisi mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba internasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu ke wilayah Medan.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai. Setelah pelaku memarkir mobil di lokasi, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari pemeriksaan kendaraan, ditemukan sabu yang disimpan di dalam tangki BBM yang telah dimodifikasi menjadi beberapa ruang tersembunyi.
“22 kg sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam tangki BBM mobil double cabin. Modus tersebut dilakukan dengan cara memodifikasi tangki kendaraan menjadi tiga kompartemen tersembunyi,” ujar Andy dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, tangki kendaraan dibagi menjadi beberapa bagian, di mana satu ruang tetap digunakan sebagai penampung bahan bakar, sedangkan ruang lainnya dimanfaatkan untuk menyimpan narkotika.
“Modifikasi ini membuat kapasitas BBM di mobil berkurang, sehingga tersangka harus beberapa kali mengisi bahan bakar dalam perjalanan dari Aceh ke Medan,” ujarnya.
Polisi menyebut sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui wilayah Aceh sebelum dikirim ke Medan. Barang itu diduga akan dibawa menuju Tangerang sebagai tujuan akhir distribusi.
“Jadi barang sabu ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, dengan tujuan akhir pengiriman ke Tangerang,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui merupakan warga Lhokseumawe diduga telah empat kali menjalankan aksi serupa. Pelaku memanfaatkan area parkir mal sebagai lokasi transit agar aktivitasnya terlihat normal.
“Pelaku memarkirkan kendaraan di mal agar terlihat seperti aktivitas biasa. Selanjutnya, ia menunggu instruksi dari jaringan di atasnya terkait proses penyerahan,” ungkap Andy.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang.
“Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutup Andy.
![]()
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : Kompas.com




















