Kebijakan Baru Kemendagri: Mobil Listrik Kini Dikenai PKB dan SWDKLLJ

- Editor

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat. 

Regulasi ini telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dengan aturan tersebut, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dikecualikan dari kewajiban pajak daerah. 

Perubahan ini menandai berakhirnya insentif pembebasan pajak yang sebelumnya diberikan kepada kendaraan listrik. Kini, pemilik kendaraan listrik diwajibkan membayar PKB, opsen PKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, simulasi perhitungan pajak kendaraan listrik pun mulai bermunculan. 

Baca Juga :  Detik-detik Terakhir, Bawaslu Bone Awasi Ketat Perbaikan Administrasi Paslon Pilkada

Dikutip dari Detik Oto, berikut contoh pajak untuk Wuling Air ev, kalau dulu hanya bayar Rp 143 ribu, maka siap-siap bakal dikenai pajak mulai Rp 3 jutaan. Berikut rinciannya: 

Pajak Wuling Air ev Lite Standard
PKB: DP PKB Wuling Air ev Lite x tarif PKB
= Rp 181,65 juta x 2%
= Rp 3,633 juta

Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 3,633 juta + Rp 143 ribu
= RP 3,776 juta

Pajak Wuling Air ev Lite Long Range
PKB: DP PKB Wuling Air ev Lite Long Range x tarif PKB
= Rp 190,05 juta x 2%
= Rp 3,801 juta

Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 3,801 juta + Rp 143 ribu
= RP 3,994 juta

Pajak Wuling Air ev Lite Pro Long Range
PKB: DP PKB Wuling Air ev Lite Long Range x tarif PKB
= Rp 232,05 juta x 2%
= Rp 4,641 jut

Baca Juga :  Manipulasi Keji Ayah di Bone, Anak Kandung Dipaksa Hingga Hamil

Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 4,641 juta + Rp 143 ribu
= RP 4,784 juta

Pajak BYD Atto 1 Tipe Standar
PKB: DP PKB BYD Atto 1 Tipe Standar x tarif PKB
= Rp 240,45 juta x 2%
= Rp 4,809 juta

Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 4,809 juta + Rp 143 ribu
= Rp 4,952 juta

Pajak BYD Atto 1 Varian Lebih Tinggi
PKB: DP PKB BYD Atto 1 Varian Lebih Tinggi x tarif PKB
= Rp 253,05 juta x 2%
= Rp 5,061 juta

Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 5,061 juta + Rp 143 ribu
= Rp 5,204 juta

Dengan adanya kebijakan ini, beban biaya tahunan kendaraan listrik diperkirakan meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang hanya dikenai biaya ringan.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : CNBC Indonesia

Berita Terkait

APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda
Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur
Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape
Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat
Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen
Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027
Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:01 WITA

APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda

Jumat, 11 September 2026 - 19:30 WITA

Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur

Kamis, 10 September 2026 - 12:19 WITA

Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape

Kamis, 3 September 2026 - 21:49 WITA

Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 21:41 WITA

Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WITA

Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:47 WITA

Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA