DIKSIKU.com, Gowa – PT Pos Indonesia mengungkap fakta baru terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya diterima Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam proses pemakzulan. Hasil investigasi internal menemukan dokumen tersebut ternyata ditahan oleh oknum kurir mitra dan tidak pernah diantar ke alamat tujuan.
Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia, Sri Endarti Halim, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan investigasi internal terhadap proses pengiriman surat MA tersebut.
“Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas,” kata Sri dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Sri sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut surat tersebut sempat dikirim atau diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi di Sungguminasa, dokumen yang diterima pada 2 September 2026 ternyata tidak diserahkan kepada Pengadilan Agama Sungguminasa sebagaimana keterangan awal.
“Dalam proses investigasi internal PosIND di Sungguminasa, bahwa telah ditemukan fakta bahwa dokumen yang diterima pada 2 September 2026 tidak diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa sebagaimana keterangan awal,” ujarnya.
Atas kekeliruan tersebut, PT Pos Indonesia menyampaikan permintaan maaf kepada MA sebagai pihak pengirim, Bupati Gowa sebagai penerima surat, serta Pengadilan Agama Sungguminasa yang sebelumnya turut disebut dalam informasi terkait pengiriman dokumen tersebut.
“PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung RI selaku pengirim, kepada Bupati Gowa selaku alamat tujuan penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa,” kata Sri.
“Atas temuan tersebut, Pos Indonesia meluruskan keterangan sebelumnya. Sekaligus kami menyampaikan permohonan maaf kepada Pengadilan Agama Sungguminasa yang turut disebut dalam pemberitaan,” tambahnya.
PT Pos Indonesia menegaskan tidak membenarkan tindakan yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) maupun ketentuan perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setiap pelanggaran yang ditemukan, kata Sri, akan diproses sesuai ketentuan internal perusahaan.
“PT Pos Indonesia juga menghormati hak pihak penerima surat dalam hal ini Bupati Gowa untuk menempuh upaya hukum atas kejadian tersebut,” jelasnya.
Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase
Surat MA tersebut sebelumnya menjadi persoalan dalam tahapan pemakzulan Bupati Gowa. Husniah menduga terdapat upaya sabotase karena surat yang seharusnya memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan klarifikasi kepada MA tidak pernah diterima.
Husniah telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulsel.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui Pos,” kata Husniah saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10).
Surat tersebut sedianya menjadi kesempatan bagi Husniah untuk menyampaikan pendapat atau sanggahan terkait uji pendapat yang sebelumnya diajukan DPRD Gowa dalam proses pemakzulan dirinya.
Namun, surat itu tidak sampai ke tangan Husniah hingga MA mengeluarkan putusan. Kondisi tersebut dinilai membuat Husniah kehilangan kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam proses yang tengah berjalan.
“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” jelas Husniah.
Sementara itu, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, belum membeberkan pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan sabotase tersebut.
Menurut Adhi, identitas pihak yang bertanggung jawab atas persoalan pengiriman surat tersebut akan diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel untuk didalami.
“Statusnya di sini, nama yang kemudian dilaporkan lidik tentunya. Nanti siapa yang bertanggung jawab kita serahkan ke penyidik Polda Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik.com




















