DIKSIKU.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026) dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diajukan DPRD Gowa melalui mekanisme uji pendapat. Dalam amar putusan, MA menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa berdasarkan hukum.
“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Perkara MA RI.
Perkara tersebut sebelumnya didaftarkan di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pihaknya telah mengetahui putusan MA tersebut. Ia menyebut putusan itu berkaitan dengan usulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
“Iya benar (dimakzulkan),” kata Hasrul.
Permohonan uji pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses politik di DPRD Gowa setelah 45 anggota DPRD menyetujui hasil sidang Hak Angket. Proses tersebut kemudian berlanjut melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat dan diajukan ke MA.
Putusan MA ini menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan pemberhentian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, Husniah juga tengah menghadapi perkara hukum lain. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Proses hukum terhadap Husniah tersebut berjalan terpisah dari perkara uji pendapat yang diputus Mahkamah Agung.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah




















