DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan 13 orang terduga terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam pengungkapan kasus di tiga kecamatan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan yang dilakukan pada 1–2 November 2026 tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Kajuara, Palakka, dan Dua Boccoe. Dari rangkaian operasi itu, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,69 gram.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap berdasarkan pengungkapan di sejumlah lokasi berbeda.
Pada 1 November, petugas terlebih dahulu mengamankan dua terduga berinisial AG (33) dan WK (29) di Kecamatan Kajuara. Di hari yang sama, polisi juga menangkap DS (30) di Kecamatan Palakka.
Pengungkapan kemudian berlanjut di wilayah Tanah Tengnga dengan mengamankan tiga orang berinisial IT (38), AB (23), dan A (29).
“Di hari yang sama, tim melakukan pengungkapan di beberapa lokasi dan mengamankan enam orang terduga pelaku,” kata Irham saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Selanjutnya, pada 2 November, petugas kembali mengamankan tujuh orang di wilayah Uloe, Kecamatan Dua Boccoe. Mereka masing-masing berinisial R (46), MA (16), A (25), N (16), P (19), FM (17), dan AF (25).
Irham menyebut, tiga dari tujuh orang yang diamankan di Dua Boccoe masih berusia di bawah 18 tahun. Seorang perempuan juga turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
“Yang diamankan di Dua Boccoe tiga di antaranya anak masih di bawah umur, termasuk satu perempuan. Mereka ada pemakai dan juga pengedar,” ujarnya.
Selain sabu seberat bruto 5,69 gram, polisi turut menyita sejumlah telepon genggam dan bong atau alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani penanganan Satres Narkoba Polres Bone untuk proses lebih lanjut.
Irham menjelaskan, terduga yang ditemukan memiliki narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, orang yang tidak ditemukan membawa barang bukti, tetapi hasil tes urinenya positif narkotika, akan diserahkan kepada BNN Kabupaten Bone untuk menjalani asesmen.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah




















