Anak Baru Lahir atau Menikah? Begini Cara Update KK Tanpa Harus Antre

- Editor

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (int)

i

Ilustrasi. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Masyarakat yang mengalami perubahan susunan anggota keluarga perlu memperbarui data Kartu Keluarga (KK). Proses penambahan anggota keluarga kini dapat diajukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau layanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai fasilitas yang tersedia di daerah masing-masing.

Penambahan anggota keluarga umumnya dilakukan karena kelahiran anak, pernikahan, atau adanya anggota keluarga yang pindah dan bergabung ke dalam KK yang sudah ada.

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen sesuai dengan keperluannya. Persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain KK, e-KTP anggota keluarga yang mengajukan permohonan, serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat keterangan lahir, buku atau surat nikah, dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk kasus perpindahan penduduk.

Baca Juga :  Penting Menyiapkan Asuransi Untuk Anak Sejak Dilahirkan, Ini Alasannya

Pengajuan melalui aplikasi IKD

Bagi masyarakat yang telah memiliki akun IKD terverifikasi, pengajuan dapat dilakukan dengan membuka aplikasi dan masuk menggunakan akun tersebut.

Selanjutnya, pemohon memilih menu layanan kependudukan atau pelayanan, kemudian mencari opsi penambahan anggota keluarga apabila tersedia. Formulir yang diminta harus diisi dengan data yang benar, disertai unggahan dokumen pendukung sesuai jenis permohonan.

Sebelum dikirim, periksa kembali seluruh informasi dan berkas yang diunggah. Setelah permohonan diajukan, pemohon dapat memantau perkembangannya melalui menu pemantauan layanan atau riwayat permohonan jika tersedia.

Apabila permohonan disetujui, KK yang telah diperbarui dapat diperoleh melalui mekanisme yang ditetapkan Disdukcapil setempat.

Pengajuan melalui website Disdukcapil

Selain menggunakan IKD, masyarakat dapat memanfaatkan situs resmi atau aplikasi layanan Disdukcapil di kabupaten maupun kota masing-masing.

Pemohon perlu membuat akun jika diwajibkan, masuk ke sistem, lalu memilih layanan perubahan atau penambahan anggota keluarga. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan, permohonan dikirim untuk diverifikasi oleh petugas.

Baca Juga :  Kepala BNNK Bone Apresiasi Berdirinya Forbes Anti Narkoba : Bisa Jadi Role Model

Prosedur, nama menu, dan mekanisme penerbitan dokumen dapat berbeda antardaerah. Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa petunjuk pada kanal resmi Disdukcapil setempat sebelum mengajukan permohonan.

Kendala yang kerap terjadi dalam pengurusan dokumen secara online adalah kegagalan mengunggah berkas. Untuk menghindarinya, pastikan format dan ukuran file sesuai ketentuan, dokumen terbaca dengan jelas, serta koneksi internet stabil.

Masyarakat juga perlu memastikan persyaratan sesuai dengan alasan penambahan anggota keluarga agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

Pembaruan KK penting dilakukan agar data kependudukan tetap sesuai dengan kondisi keluarga terkini dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Fly Jaya Resmi Layani Rute Masamba–Makassar, Pemkab Luwu Utara Beri Subsidi Tiket
Wagub Sulsel Minta Kepala Daerah Tak Diam, Sosialisasi Terapi Hiperbarik Harus Diperluas
Makassar Jadi Kota Percontohan JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi
Stunting Luwu Anjlok Jadi 4,7 Persen, Turun Tajam dari 23,6 Persen
Layanan Imigrasi Hadir di MPP Tana Toraja, Pemkab Teken Kerja Sama dengan Imigrasi Parepare
Pangkep Siapkan 100 Dosis Vaksin Gratis, Cegah Rabies pada Anjing dan Kucing
Kalapas Cibinong Klarifikasi Ketegangan dengan Ombudsman Saat Sidak
APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:48 WITA

Anak Baru Lahir atau Menikah? Begini Cara Update KK Tanpa Harus Antre

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:41 WITA

Fly Jaya Resmi Layani Rute Masamba–Makassar, Pemkab Luwu Utara Beri Subsidi Tiket

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:35 WITA

Wagub Sulsel Minta Kepala Daerah Tak Diam, Sosialisasi Terapi Hiperbarik Harus Diperluas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:40 WITA

Makassar Jadi Kota Percontohan JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Stunting Luwu Anjlok Jadi 4,7 Persen, Turun Tajam dari 23,6 Persen

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13 WITA

Layanan Imigrasi Hadir di MPP Tana Toraja, Pemkab Teken Kerja Sama dengan Imigrasi Parepare

Rabu, 30 September 2026 - 15:39 WITA

Pangkep Siapkan 100 Dosis Vaksin Gratis, Cegah Rabies pada Anjing dan Kucing

Senin, 28 September 2026 - 17:36 WITA

Kalapas Cibinong Klarifikasi Ketegangan dengan Ombudsman Saat Sidak

Berita Terbaru