DIKSIKU.com, Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, memberikan penjelasan terkait ketegangan yang terjadi saat Ombudsman melakukan pemeriksaan mendadak di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan Wisnu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026). Rapat itu membahas temuan fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman.
Dalam keterangannya, Wisnu mengakui sempat terjadi ketegangan antara petugas Lapas dan rombongan Ombudsman ketika hendak memasuki area Lapas.
Wisnu mengatakan, rombongan Ombudsman yang berjumlah sekitar 30 orang merasa belum mendapatkan izin untuk masuk ke area Lapas. Menurutnya, pihak Lapas saat itu meminta rombongan menunggu dengan sejumlah pertimbangan.
“Setelah itu pukul 10.25 WIB, penjelasan tersebut [Lapas Cibinong] belum dapat diterima oleh tim Ombudsman dan juga menyampaikan keberatan karena merasa belum dapat memasuki area Lapas,” ujar Wisnu dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung terdapat sekitar 1.830 narapidana yang berada di luar blok karena mengikuti program pembinaan. Selain itu, sejumlah warga binaan juga sedang menerima kunjungan keluarga.
Pihak Lapas, kata Wisnu, juga mempertimbangkan adanya jadwal kunjungan yang telah terkonfirmasi oleh Ombudsman DKI pada pukul 13.00 WIB.
“Setelah itu, kami menyampaikan data dukung kami dan juga pertimbangan adanya jadwal kunjungan yang terkonfirmasi oleh Ombudsman DKI pada pukul 13.00 WIB,” katanya.
Namun, situasi kemudian memanas ketika sebagian rombongan Ombudsman disebut berupaya memasuki area rumah dinas bersama awak media.
Wisnu menyebut upaya tersebut memicu ketegangan dengan petugas pengamanan Lapas hingga terjadi kontak fisik berupa dorong-dorongan.
“Pukul 10.29 sebagian rombongan berupaya memasuki area rumah dinas sehingga dalam proses tersebut terjadi ketegangan antara petugas pengamanan sampai terjadi kontak fisik atau dorong-dorongan karena mengendalikan akses masuk ke area tersebut,” jelas Wisnu.
DPR Desak Dugaan Suap Diusut
Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Yanuar meminta dugaan adanya tindak pidana, termasuk kemungkinan suap atau pemerasan terhadap warga binaan, turut didalami.
“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” kata Yanuar.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam mengawasi pengelolaan Lapas dan melakukan pembinaan terhadap jajarannya.
Yanuar bahkan meminta Mashudi mempertimbangkan pengunduran diri apabila tidak mampu melakukan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” tanya Yanuar.
“Masih,” jawab Mashudi.
“Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti. Biar digantikan yang lain,” ujar Yanuar.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kementerian Imipas sebelumnya menonaktifkan lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong selama proses investigasi internal terkait temuan fasilitas mewah.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk mendukung proses investigasi terhadap temuan Ombudsman.
Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Adi Nugroho.
Kemudian Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto.
Investigasi internal tersebut masih berlangsung untuk mendalami temuan fasilitas mewah serta berbagai persoalan yang muncul di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah




















