DIKSIKU.com, Medan – Mayor Laut (P) Faisal Mulia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan setelah dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Faisal dari dinas militer. Ia juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8/2026), yang dipimpin Kolonel Sarifudin Tarigan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Faisal yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai menggunakan fasilitas penerbangan militer untuk menjalankan aksinya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 26 KUHPM.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Sarifudin saat membacakan putusan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi. Sebelumnya, oditur menuntut Faisal dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Oditur juga meminta Faisal dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Laut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penggunaan fasilitas penerbangan Angkatan Laut untuk mengedarkan narkotika menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman.
Faisal juga dinilai tidak mengindahkan perintah Panglima TNI terkait larangan penyalahgunaan narkotika serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Statusnya sebagai perwira TNI turut menjadi pertimbangan yang memberatkan. Hakim menilai Faisal seharusnya dapat menjadi teladan bagi anggota di bawahnya. Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu Faisal bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika, berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam.
Keduanya kemudian menginap di Hotel Sans, kamar 303 lantai tiga, Batam, Kepulauan Riau. Dalam dakwaan Oditur Militer Bambang Permadi, Faisal disebut menghubungi seseorang bernama Rizal dan menanyakan waktu kedatangannya ke hotel.
Perkara tersebut selanjutnya diproses di Pengadilan Militer Tinggi I Medan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah




















