Pemerintah Bone Disorot! BTN Bone Wood Gardenia Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Perumahan

- Editor

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumahan Bone Wood Gardenia minim fasilitas umum. (ist)

i

Perumahan Bone Wood Gardenia minim fasilitas umum. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Laporan warga BTN Bone Wood Gardenia membuka kenyataan pahit: proyek perumahan bersubsidi di Kabupaten Bone masih dikelola dengan administrasi amburadul dan nyaris tanpa pengawasan serius dari pemerintah daerah.

Warga sudah lama menjerit karena drainase tak berfungsi, lingkungan kerap tergenang, dan fasilitas umum (fasum) serta sosial (fasos) yang dijanjikan pengembang tak kunjung ada.
Namun pemerintah seolah abai.

Bank dan Pemerintah Seharusnya Verifikasi Kelayakan Sebelum Akad

Mengacu pada aturan BP Tapera, BTN, dan Kementerian PUPR, bank pelaksana seperti BTN, Mandiri, BNI, dan BRI seharusnya melakukan pemeriksaan lapangan sebelum akad kredit dilakukan.

Setiap rumah bersubsidi wajib diverifikasi kelayakannya, baik dari sisi bangunan maupun lingkungan sekitar, termasuk drainase, jalan, dan ruang terbuka publik.
Hasil pemeriksaan itu bahkan wajib dituangkan dalam berita acara resmi yang disertakan pada berkas pengajuan subsidi.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan fakta berbeda.
Ratusan warga sudah menempati perumahan yang tidak memenuhi standar PSU. Artinya, proses verifikasi dan pengawasan yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah dan bank pelaksana diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Plh Langsung Ditunjuk

Akad Kredit Bisa Batal Demi Hukum

Akademisi hukum, Andi Amrullah Zubair, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap remeh.
“Penandatanganan akad kredit seharusnya dilakukan setelah rumah dan lingkungannya layak huni. Jika tidak, maka proses itu cacat hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pengembang yang menjual rumah tanpa memperhatikan kelayakan dapat dijerat pidana penjara hingga satu tahun dan denda Rp50 juta, sesuai Pasal 151 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tak hanya itu, akad kredit bisa batal demi hukum bila terbukti bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata terkait syarat objektif perjanjian.

“Kalau sebabnya tidak legal, maka akadnya batal. Ini jelas melanggar hukum dan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan,” tegas Amrullah.

Pemerintah dan Pengembang Sama-Sama Disorot

Sorotan publik kini mengarah tajam ke pemerintah daerah, khususnya Dinas Perumahan dan DPMPTSP Bone.
Keduanya dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan transparansi data dengan semestinya.

Baca Juga :  Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Pelaku Narkoba

Bagaimana mungkin perumahan sudah lama dihuni, tapi belum diserahkan asetnya ke Pemkab dan fasilitas dasar belum terpenuhi?

Di sisi lain, bank pelaksana yang mestinya menolak rumah tidak layak justru tetap memproses akad kredit.

Warga Diminta Bergerak, Jangan Diam

Andi Amrullah meminta warga yang dirugikan untuk tidak tinggal diam. “Laporkan ke Dinas Perumahan, Kementerian PUPR, BP Tapera, OJK, bahkan ke penegak hukum. Sertakan foto rumah, dokumen akad, dan bukti komunikasi dengan developer atau bank,” sarannya.

Kasus BTN Bone Wood Gardenia disebutnya sebagai contoh nyata lemahnya sistem pengawasan perumahan bersubsidi di daerah.

“Pemerintah harus bertanggung jawab. Jangan tunggu warga jadi korban baru bergerak,” pungkasnya.

Cermin Kegagalan Sistemik

Kasus BTN Bone Wood Gardenia bukan sekadar persoalan drainase dan fasum. Ia mencerminkan kegagalan sistemik pemerintah daerah dalam mengawal proyek perumahan rakyat.

Selama pengembang bisa melangkah tanpa pengawasan, dan bank serta instansi tutup mata, maka subsidi perumahan hanya akan menjadi proyek formalitas tanpa kepedulian terhadap nasib warga.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda
Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur
Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape
Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat
Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen
Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027
Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:01 WITA

APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda

Jumat, 11 September 2026 - 19:30 WITA

Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur

Kamis, 10 September 2026 - 12:19 WITA

Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape

Kamis, 3 September 2026 - 21:49 WITA

Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 21:41 WITA

Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WITA

Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:47 WITA

Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA