DIKSIKU.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan hasil gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
“Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Laporan terhadap Ruben tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Menurut polisi, perkara bermula ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi kepada korban melalui usaha yang dijalankannya. Korban kemudian tertarik dan sepakat menyerahkan sejumlah modal dengan imbal hasil atau keuntungan yang telah dijanjikan.
“Korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ujar Joko.
Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima. Modal yang diberikan korban juga belum dikembalikan sehingga perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” katanya.
Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Joko mengatakan penyidik baru menetapkan Ruben sebagai tersangka sehingga agenda pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Ruben Onsu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya meminta respons melalui pesan langsung Instagram juga belum mendapat jawaban.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik.com




















