DIKSIKU.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rabu (19/8/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan Haniv akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.
“ KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp20,7 miliar untuk kepentingan pribadi.
Menurut Taufik, dugaan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan posisi Haniv sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ia diduga memanfaatkan jabatan serta jaringan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi maupun mendukung usaha anaknya.
Salah satu dugaan perbuatan terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor untuk meminta bantuan mencari sponsorship bagi kegiatan fashion show yang mengatasnamakan anaknya, FP.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Perusahaan yang menerima permintaan tersebut selanjutnya memberikan dana sponsorship secara langsung ke rekening anak Haniv. KPK mencatat penerimaan dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta sekitar Rp400 juta, sedangkan perusahaan di luar Jakarta memberikan sekitar Rp300 juta.
Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak selama periode 2014 hingga 2022. Penerimaan tersebut diduga disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA.
KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Dalam perkara ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : kompas.com




















